Connect with us

Pembasahan APBD Pokok Dipercepat, Pemkot Makassar Usul Proyek Prioritas Senilai Rp 600 Miliar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) akan mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2024 dan APBD Pokok 2025 sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Karena kita akan memasuki tahapan Pilkada jadi pembahasan anggaran dipercepat,” ujar Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Danny Pomanto mengatakan, pihaknya telah meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mempercapat pembahasan APBD Pokok 2025 dan APBD Perubahan 2024 lebih awal.

“Saya sudah lapor ke Mendagri,” singkatnya.

“Perubahan insyaallah satu dua hari selesai. Nanti akan kita bahas secara paralel antara pokok 2025 dengan perubahan 2024,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyetor Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) ke Inspektorat untuk direview.

“Kita tunggu review di inspektorat menunggu 1-3 hari, teman-teman dari BPKAD sudah membawa draftnya untuk di review,” jelasnya.

Dia berharap, dalam pekan ini draf tersebut bisa dilihat oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

“Minggu ini juga mudah-mudahan bisa kita bawa ke DPR dan mudah-mudahan yang terhormat DPR bisa merumuskan dan melakukan pembahasan,” tandasnya.

Adapun proyek prioritas dalam APBD Perubahan berjumlah Rp 600 miliar, diantaranya anggaran stadion Rp 200 miliar, motor sampah listrik Rp 100 miliar dan solar panel sekitar Rp 200 miliar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.