Connect with us

Plt. Kasatpol PP Makassar Telah Lakukan Kunker di 4 Kecamatan, Sambangi Personel Yang Bertugas, Ini Katanya

Published

on

Kitasulsel–Makassar Setelah dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar baru – baru ini Hasanuddin, S.STP., M.Si., langsung melakukan kunjungan kerja di beberapa kecamatan tempat personel yang di BKO kan di sana.

Menurutnya, Road Show atau Kunjungan Kerja (Kunker) ini merupakan hari ke-2 kami laksanakan yang di mulai sejak Selasa kemarin.

Adapun Kecamatan yang telah dikunjungi yaitu Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Mamajang Kota Makassar Provinsi Sulsel, ucap Hasanuddin yang juga merupakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Definitif ini.

Lanjutnya menjelaskan, “kemarin kami telah mengunjungi 2 Kecamatan yaitu : Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Wajo. Sedangkan untuk hari ini kami mengunjungi Kecamatan Mamajang dan Kecamatan Rappocini.”

Adapun salah satu tujuan Kunker tersebut ialah meningkatkan kedisiplinan personel yang bertugas.

Selain itu ia pun menyampaikan terkait Kedisiplinan anggota atau personel yang bertugas di BKO kecamatan, Kerapian dalam berpakaian, Melaksanakan tugas patroli di setiap wilayah, Melaksanakan tugas yang diberikan Pimpinan, baik itu dari Kasatpol PP atau Camat di wilayah masing-masing serta Pelaporan dan informasi berjalan sesuai hirarki, jelas Hasanuddin.

Ia pun mempertegas dan menambahkan serta menghimbau seluruh anggota senantiasa meningkatkan kedisiplinan kehadiran, kedisiplinan berpakaian dan kedisiplinan kebersihan Tempat bertugas.

“Senantiasa setiap anggota satpol PP menjaga citra Satpol PP ,untuk tidak melakukan hal – hal yang akan merusak citra instansi, Jikalau hal ini di langgar akan dikenakan sangsi tegas,” tutup Hasanuddin kepada awak media.

Untuk diketahui bersama, dalam Kunker tersebut Plt. Kasatpol PP Kota Makassar Hasanuddin di dampingi oleh para Kabid dan Kasi lingkup Satpol PP dan sambut langsung oleh Camat dan Sekcam serta jajaran Pemerintah Kecamatan.

1. Camat Wajo Drs. Nimrod Sembe, S.Sos., MM., bersama Sekcam Wajo Zamhir Islami Rahman, S.STP., bersama jajaran.

2. Camat Ujung Pandang Syahrial Syamsuri, S.IP., M.M., bersama Firman Jamaluddin, S.STP., selaku Sekcam.

3. Camat Mamajang Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si., bersama Sekertaris Kecamatan Andi Muhammad Adri, SH.

4. Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP., bersama Zulfadli, SE., selaku Sekcam. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.