Connect with us

DamkarMat Catat 332 Warga Minta Bantuan Sepanjang 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DamkarMat) Kota Makassar mencatat sepanjang 2024 telah menolong 332 orang.

Kepala Dinas DamkarMat, Hasanuddin mengatakan jumlah tersebut dilakukan sepanjang 2024 dari Januari hingga Juli lalu.

“Selama tujuh bulan terakhir, Januari hingga Juli, telah melakukan aksi penyelamatan sebanyak 121 kali, dari ratusan penyelamatan yang dilakukan, DamkarMat sudah menolong 332 orang,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Penanganan yang dilakukan bervariasi. Mulai dari pelepasan cincin, penyelamatan orang terjebak dalam lift, evakuasi terhadap orang yang mau bunuh diri dan anak yang terjebak dalam kamar.

“Jadi masyarakat luar sudah banyak yang tahu kalau DamkarMat juga melakukan upaya penyelamatan,” ujarnya.

Jenis penyelamatan lain, yang mampu dilaksanakan DamkarMat seperti anomali rescue, water rescue, road traffic accident, penanganan B3, vertical rescue, hingga collaps structure.

Animal rescue, masyarakat banyak meminta bantuan kepada DamkarMat untuk menyelamatkan kucing, mengambil ular, biawak, lebah, hingga tawon.

Sementara pelepasan cincin merupakan satu layanan yang paling populer sering terjadi.

“Paling banyak yang minta tolong untuk pelepasan cincin. Dari Januari hingga Juli, tercatat sebanyak 92 warga minta bantuan ke DamkarMat untuk pelepasan cincin,” kata dia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.