Connect with us

Didapuk Sebagai Penguji Seminar RAP Kualitas Pelayanan Publik, Fitra Harap Cetak Pemimpin yang Mampu Terapkan Inovasi dalam Pelayanan Publik

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fitra, didapuk sebagai salah satu penguji pada Seminar Rancangan Aksi Perubahan (RAP) Kualitas Pelayanan Publik, di Kampus I Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel, Rabu, 7 Agustus 2024.

Seminar tersebut merupakan bagian dari evaluasi bagi peserta (reformer) Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XVIII Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Seminar tersebut bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi pemahaman serta implementasi para peserta PKP terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah. Para reformer seminar yang merupakan para Pejabat Eselon IV dari berbagai OPD lingkup Pemprov Sulsel tersebut akan mempresentasikan rancangan aksi perubahan yang telah mereka susun.

Pada seminar tersebut, Fitra didampingi oleh Dr. Sarifuddin selaku coach dan Nuzlia Qurniaty Syam, Hj. Erna Kumalaningrum, Muh. Faizal, Akhryanto, Devo Khaddafi, Ir. Taufiq, Ir. H. Suaib, Hj. Kurniati, drg. Wiwik Elnangti Wijaya, serta Mukhlis selaku mentor untuk masing-masing reformer.

Dalam kapasitasnya sebagai penguji, Fitra memberikan penilaian dan masukan yang konstruktif kepada para reformer untuk memantapkan rencana aksi mereka.

“Seminar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong peningkatan kapasitas aparatur negara serta memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Fitra di sela-sela kegiatan.

Ia pun berharap seminar tersebut dapat menjadi wadah untuk bertukar ide dan solusi inovatif guna meningkatkan kinerja pelayanan publik di Sulsel.

“Dengan adanya seminar ini, kami berharap menjadi langkah mencetak pemimpin yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu menerapkan inovasi dalam pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat,” harapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel