Connect with us

Politics

AMAN Siapkan Solusi Kesejahteraan Nelayan Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Calon Wali Kota Makassar usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amri Arsyid menyebut, Makassar merupakan kota pesisir yang memiliki potensi kelautan dan perikanan yang menjanjikan.

Sehingga, Paslon Amri Arsyid – Abdul Rahman Bando akronim AMAN akan memaksimalkan potensi tersebut untuk mengembalikan kejayaan nelayan di Kota Makassar.

“Kita memiliki potensi yang besar terkait perikanan karena menjadi salah satu kota maritim,” katanya, Senin (7/10/2024).

Katanya, potensi itulah yang menjadikan Makassar sebagai daerah yang tercatat dalam sejarah sebagai pelaut.

“Itu yang membuat Makassar dicatat dalam sejarah pelayaran sebagai kota yang memiliki peran penting dalam aspek perniagaan,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar yang ikut mendampingi dalam kegiatan itu menyebut, Amri Arsyid disambut baik oleh warga yang ada di dapilnya tersebut karena punya visi-misi yang jelas dan realistis.

BACA JUGA  Heboh, Andi Seto Asapa Kunjungi Kuliner Pasar Cidu, Borong Dagangan Pedagang

“Masyarakat antusias tadi berdiskusi dengan pak Amri yang memaparkan dan menjelaskan beberapa programnya, ada terkait nelayan, ada juga bantuan modal untuk ibu-ibu,” jelasnya.

Program koperasi nelayan yang digagas oleh pasangan AMAN diharapkan dapat menjadi solusi yang bisa membuat para nelayan di Kota Makassar bisa lebih menghasilkan.

Program tersebut sejalan dengan letak geografis Kota Makassar sebagai wilayah maritim. Makassar merupakan kota pesisir yang memiliki panjang garis pantai sekitar ±100 km. Makassar juga memiliki 13 pulau dengan potensi kebaharian yang tersebar di sekitar Selat Makassar.

Sementara untuk kalangan Ibu-ibu, pasangan nomor urut empat ini menjelaskan jika nantinya terpilih program bantuan 10 juta rupiah untuk ibu rumah tangga bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga dari sektor UMKM. (*)

BACA JUGA  Warga Tamamaung Sambut Indira Yusuf dengan Nyanyian Teruskan Kebaikan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Heboh, Andi Seto Asapa Kunjungi Kuliner Pasar Cidu, Borong Dagangan Pedagang

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Mantapkan Tim Pemenangan, Amri Arsyid Minta Pendukungnya Tak Gentar Hadapi Lawan

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Pasangan Seto-Rezki Resmi Mengumumkan Struktur Tim Pemenangan Pilwalkot Makassar

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending