Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Bakal Dilepas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan, 6.358 Peserta Siap Ikuti KORPRI Run

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sebanyak 6.358 peserta akan mengikuti event KORPRI Run 2024 pada Minggu besok 27 Oktober 2024. Dengan dua kategori, yakni 5K dan 10K.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DP Korpri Provinsi Sulsel dengan Dewan Pengurus Korpri Nasional mengusung tema “Unity in Diversity”, event ini diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi Sulsel yang ke-355 Tahun sekaligus Hari Ulang Tahun KORPRI yang ke-53 tahun 2024.

Rencananya, kegiatan dengan start dan finish di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar akan dilepas langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele sekaligus Ketua Panitia Pelaksana mengatakan, bahwa event KORPRI Run ini diinisiasi oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH yang juga selaku Ketua Umum DP KORPRI Nasional.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Siap Bangun Gedung SMAN 23 Makassar, Iqbal Nadjamuddin: Mohon Doa ta Semoga Lancar

“Target kita sebanyak 5 ribu dan yang terdaftar mencapai 6.358 orang. Rencananya besok akan dilepas oleh Bapak Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh,” ujarnya.

Melalui event tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat membangun kebersamaan dan solidaritas antar anggota Korpri , dan agar Korpri lebih di kenal masyarakat.

“Di samping itu juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan kebugaran di kalangan ASN dalam meningkatkan etos kerja,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Kunjungan Gubernur Sulsel Tekankan Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan di RSUD Labuang Baji

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Diskominfo Sulsel Terima Kunjungan Studi Tiru Prokopim Setkab Kutai Timur

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel