Connect with us

Nasional

Kementan Ungkap 212 Merek Beras Oplosan, Segera Diproses Hukum

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap ada sedikitnya 212 merek beras yang diduga oplosan. Seluruh merek itu telah dilaporkan untuk dilakukan proses hukum.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran seperti mutu beras tak sesuai standar, volume berkurang, hingga harga yang melebihi ketentuan. Hingga kini sudah ada 10 produsen besar yang dipanggil penyidik Satgas Pangan.

“Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan,” kata Amran, Senin (14/7/2025).

Ia mengingatkan produsen beras untuk segera memperbaiki standar kualitas produknya dan menghentikan praktik nakal. Satgas Pangan, kata dia, akan terus bergerak hingga ke daerah untuk menindak pelaku kecurangan.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadap ke DPP, Lapor Keperkasaan NasDem Sulsel di Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan investigasi Kementan, sebanyak 85,56% beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu. Dari jumlah itu, 59,78% dijual dengan harga melampaui HET, 21,66% memiliki berat lebih ringan dari yang tertera di kemasan.

Kondisi lebih parah terjadi di beras medium. Sebanyak 88,24% sampel beras medium tidak memenuhi SNI, 95,12% dijual di atas HET, dan 9,38% beratnya di bawah klaim kemasan.

Kementan menghitung potensi kerugian konsumen dari praktik ini mencapai Rp 99,3 triliun per tahun, terdiri dari Rp 34,21 triliun pada beras premium dan Rp 65,14 triliun pada beras medium. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Pendaftaran Seleksi MTQ Internasional untuk Disabilitas Netra Dibuka Hingga 31 Juli 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Liga Muslim Dunia dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nasional membuka seleksi pra kualifikasi untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional khusus penyandang disabilitas netra.

Kompetisi ini terbuka bagi para penghafal Al-Qur’an tunanetra dari berbagai negara. Ajang final direncanakan digelar di Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, MTQ Internasional ini bukan sekadar ajang lomba, melainkan bentuk kepedulian negara terhadap para hafiz penyandang disabilitas netra.

“MTQ ini bertujuan menumbuhkan semangat kompetisi di antara para penghafal Al-Qur’an disabilitas netra, sekaligus memuliakan mereka dan memberikan ruang tampil di panggung internasional,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Apresiasi Pembangunan Gedung Perkuliahan Berlantai 15 di Fakultas Ekonomi Unhas

Abu Rokhmad berharap kompetisi ini dapat mendorong lebih banyak penyandang disabilitas netra untuk mendalami Al-Qur’an sekaligus menunjukkan komitmen Islam terhadap inklusivitas.

“Kami ingin ajang ini menjadi motivasi bagi para hafiz disabilitas netra, serta memperluas ruang partisipasi mereka dalam dakwah dan kehidupan publik,” ujarnya.

Ajang ini terdiri atas lima cabang lomba, disesuaikan dengan usia dan tingkat hafalan peserta:

1. Hafalan 30 juz dan Nadhom Al-Muqaddimah Al-Jazariyyah (maksimal usia 25 tahun),

2. Hafalan 30 juz tanpa nadhom (maksimal usia 25 tahun),

3. Hafalan 20 juz (maksimal usia 18 tahun),

4. Hafalan 10 juz (maksimal usia 12 tahun),

5. Hafalan 5 juz (maksimal usia 10 tahun).

BACA JUGA  EkonomiWapres Gibran Sebut Emak-emak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan, seleksi akan berlangsung secara objektif dan transparan dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Seleksi pra kualifikasi akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom, agar peserta dari seluruh dunia bisa mengikuti tanpa hambatan geografis,” jelasnya.

Zayadi menambahkan, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen saat mendaftar, yaitu akta kelahiran atau KTP, foto paspor, sertifikat hafalan, video murottal Al-Qur’an dengan durasi maksimal lima menit, serta surat rekomendasi dan sertifikat lisensi Al-Qur’an jika ada.

Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui tautan pendaftaran https://Bit.ly/MIDN2025. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Kamis, 31 Juli 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung atas nama Aifi di nomor 0823-3176-5507.

BACA JUGA  Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting di Borubudur

(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel