Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel dan BPOM RI Teken MoU Pendirian Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Timur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan hibah lahan seluas 10 hektare untuk pendirian Politeknik BPOM. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

Pendirian Politeknik ini menjadi tonggak sejarah penting karena akan menjadi lembaga pendidikan pertama di Indonesia Timur yang secara spesifik fokus pada pengawasan obat dan makanan. Proyek ini direncanakan menggunakan skema pembiayaan multiyears dengan estimasi anggaran mencapai Rp1,7 triliun.

Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Sulsel dan Indonesia secara umum.

BACA JUGA  KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

“Insya Allah kami Pemprov Sulsel akan mendapatkan minimal 10% kuota afirmasi bagi siswa-siswi berprestasi dari SMA dan SMK se-Sulawesi Selatan untuk melanjutkan pendidikan di Politeknik ini,” ungkap Gubernur.

Tak hanya itu, para lulusan juga berpeluang besar mendapatkan ikatan dinas. Diperkirakan, 50% dari total lulusan nantinya akan direkrut sebagai tenaga penyuluh BPOM yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah Provinsi Sulsel dan BPOM RI berharap proyek strategis ini dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat besar bagi kemajuan pendidikan dan penguatan pengawasan obat dan makanan di Tanah Air.

“Mari mendoakan semoga dilancarkan dan bermanfaat bagi peningkatan investasi SDM Sulsel dan Indonesia. Aamiin,” tandasnya. (*)

BACA JUGA  Bangun Sinergi, Kabid Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel Sambut Kunjungan Studi Tiru Tim Prokopim Setkab Kutai Timur
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Lepas Kontingen Popnas, Pj Gubernur Prof Zudan Harap Atlet Jaga Marwah Sulsel

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Terima Penghargaan Paritrana Award dari Wapres, Berhasil Lindungi Pekerja dari Berbagai Sektor

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Meski Cedera, Atlet Dansa Sulsel Bersaudara Ade Tri Putra Kadiaman dan Anastasya Kadiaman Raih Medali Perak

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending