Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku
Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:
1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.
2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.
Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.
Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.
Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan
Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Tegaskan Seleksi Paskibraka Nasional Berlangsung Profesional dan Transparan
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional berlangsung profesional, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang di media sosial terkait tidak terpilihnya salah satu peserta asal Makassar pada seleksi calon Paskibraka tingkat nasional.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul, mengatakan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta berlangsung secara terbuka dan transparan.
Menurutnya, proses penentuan peserta yang mewakili Sulawesi Selatan ke tingkat nasional sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi pusat yang hadir langsung dalam rangkaian seleksi tingkat provinsi.
“Seleksi ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, di mana yang diseleksi merupakan utusan terbaik dari kabupaten dan kota. Untuk penentuan ke tingkat pusat dilakukan langsung oleh panitia seleksi pusat yang hadir bersamaan dengan seleksi provinsi,” kata Bustanul, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, tim seleksi pusat terdiri atas unsur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DPPI Pusat, TNI, Polri, hingga Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Bustanul juga membantah adanya penggantian sepihak maupun pembatalan hasil seleksi sebagaimana yang berkembang di media sosial. Menurutnya, asumsi tersebut tidak berdasar karena tidak pernah ada pengumuman resmi yang kemudian dianulir.
“Kalau ada anggapan menganulir atau mengganti, logikanya harus ada pengumuman awal lalu dianulir dan diganti dengan pengumuman baru. Faktanya, pengumuman seperti itu tidak ada,” ujarnya.
Ia meminta agar setiap tudingan yang berkembang di masyarakat disertai data dan bukti yang jelas, bukan sekadar narasi maupun asumsi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada kekeliruan dalam proses ini, sebaiknya disampaikan disertai bukti,” tambah Bustanul.
Lebih lanjut, Bustanul menjelaskan bahwa penentuan peserta yang lolos ke tingkat nasional tidak hanya berdasarkan nilai Tes Intelegensi Umum (TIU) maupun wawasan kebangsaan.
Menurutnya, proses seleksi juga mempertimbangkan sejumlah aspek lain, seperti kesamaptaan, kemampuan peraturan baris-berbaris (PBB), keterampilan, kepribadian, hingga penilaian langsung dari tim pusat.
Karena itu, hasil akhir merupakan evaluasi menyeluruh dari seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan hasil penilaian, kata Bustanul, Kota Makassar mengirim tiga utusan putri dalam seleksi tersebut. Namun, peserta yang menjadi sorotan di media sosial bukan merupakan peserta dengan nilai tertinggi di antara utusan putri asal Makassar.
“Utusan lain memiliki nilai lebih tinggi berdasarkan hasil penilaian keseluruhan,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama tanpa membedakan latar belakang suku, ras, maupun faktor lainnya.
“Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan hasil seleksi,” tegas Bustanul.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memahami seluruh mekanisme dan tahapan seleksi secara utuh.
Meski tidak terpilih menjadi utusan Sulawesi Selatan ke tingkat nasional, para peserta yang mengikuti seleksi tetap memiliki kesempatan bertugas sebagai anggota Paskibraka tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Selain itu, Kesbangpol Sulsel menyatakan terbuka apabila DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas polemik tersebut.
Bustanul berharap forum klarifikasi dapat segera dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan secara terbuka dan transparan.
“Kami berharap RDP segera dilakukan supaya ada momentum klarifikasi dan seluruh pihak yang terlibat bisa hadir agar persoalan ini menjadi clear,” ujarnya.
Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga proses seleksi Paskibraka agar tetap menjunjung tinggi objektivitas, integritas, profesionalisme, serta semangat persatuan sesuai nilai-nilai dasar Pancasila.
-
Nasional11 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login