Asisten Ekbang Hadiri Sosialisasi Dan Edukasi Pengendalian Kegiatan Pertambangan
Kitasulsel—LuwuTimur—Dalam rangka percepatan perizinan dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di sektor pertambangan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bekerjasama dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pengendalian kegiatan pertambangan, di Ballroom Hotel I Lagaligo, Selasa (14/02/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin mewakili Bupati Lutim, Asisten Administrasi Umum, Nursih Haerani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muh. Said, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM., Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Palopo, para Camat se-Lutim, dan para penambang.

Pada kesempatan itu, Masdin menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan tersebut.
“Mudah-mudahan ada solusi dan besar harapan kami untuk dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi teman-teman atau masyarakat, khususnya para penambang dalam melakukan percepatan perizinan,” jelasnya.

Masdin berharap, melalui sosialisasi itu, nantinya akan memberikan solusi terkait pelbagai permasalahan yang dihadapi oleh para penambang.
“Ketika niat itu ada, saya yakin apa yang menjadi permasalahan selama ini tentu bisa kita atasi. Selaku pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tentu kita akan berusaha selalu hadir untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Indrawan secara daring menjelaskan, pendelegasian kewenangan perizinan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, salah satunya adalah pengelolaan perizinan, khususnya kegiatan pertambangan mineral non logam jenis tertentu dan batuan.
“Jadi pada dasarnya, persyaratan perizinan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yakni meliputi harus memiliki wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi dan koperasi produksi,” jelas indrawan.
Ia juga menyampaikan bahwa, untuk melakukan perizinan mineral non logam dan batuan sudah tidak lagi memerlukan pengurusan secara langsung di kantor Dinas ESDM. Tetapi dapat dilakukan melalui sistem online.
“Sebelum masuk ke sistem perizinan melalui sistem online, ada persyaratan yang harus dipenuhi secara mandiri oleh pemohon, jadi permohonan wilayah ini tidak lagi melalui perorangan tetapi sudah harus berbadan usaha, baik koperasi ataupun perusahaan perseorangan minimal cv,” tandasnya.
Terakhir, ia membeberkan, untuk permohonan wilayah, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi yaitu berupa luas wilayah diwajibkan di atas lima Hektare.
“Jadi luas wilayah pemohon itu harus di atas lima Hektare. Selebihnya bisa di atas 100 hingga 5000 Hektare,” tutupnya.
Kementrian Agama RI
Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah anak. Menag mengatakan kalau pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan.,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” sambung Menag.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Belied ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025.

Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag. Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Memuat Panduan Umum Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan). Pada 2024, terbit juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Memuat Pengasuhan Ramah Anak Zero Kekerasan, Identifikasi Ruang Gelap di Pesantren yang Rentan Kekerasan menjadi Ruang Terang)
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag.
PPIM UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 8 Juli 2025 merilis temuan riset dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”. Riset dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren. Temuan utama menunjukkan bahwa ada 1,06% dari 43.000 pesantren yang tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya, untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Ini komitmen penting untuk kita bersama,” tegas Menag.
Sinergi KemenPPPA
Kementerian Agama telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA). Ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Menurut Menag, kesepakatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri pesantren.
“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” jelas Menag.
Upaya bersama Kemenag dengan KemenPPPA, kata Menag, dilakukan pada tiga ranah, yaitu: 1) mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak terlindungi dari kekerasan; 2) mencegah kekerasan pada anak, dan ini misalnya dilakukan dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, dan menegakkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak; dan 3) mengatasi atau merespon anak yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan manapun.
“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” tegas Menag.
“Tentunya kita juga gandeng semua pihak yang _concern_ dalam pengembangan pesantren ramah anak, baik para ulama perempuan, para gus dan ning di pesantren, aktivis perempuan dan anak, dan pihak lainnya,” sambung Menag.
Strategi Pencegahan
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menambahkan, selain membentuk Satgas dan menguatkan regulasi sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, sejumlah langkah praktis pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan juga sudah dilakukan Kementerian Agama.
Pertama,, melakukan piloting pendampingan. Kemenag telah menerbitkan, Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak. “Pada tahap awal, kita telah menentukan 512 pesantren yang menjadi piloting Pesantren Ramah Anak,” sebut Suyitno.
Kedua, Digitalisasi Sistem Pelaporan. Saat ini, pelaporan tindak kekerasan di pesantren, sudah dapat dilakukan melalui Telepontren. Ini merupakan layanan chat dan call center inovatif berbasis platform Whatsapp (NomorResmi: 0822-2666-1854).
“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag/KPAI/KOMNAS Perempuan. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang _user-friendly^ untuk para santri,” papar Suyitno.
Staf Khusus Menag bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM Ismail Cawidu menambahkan, Kemenag juga menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran di kalangan pesantren. Kemenag juga melakukan pembinaan Pesantren Ramah Anak melalui Sosialisasi Masa Taaruf Santri (Mata Santri).
“Hasil risat PPIM tentang Penelitian Pesantren Ramah Anak kepada 512 Pesantren juga kita diseminasikan ke pesantren agar mereka lebih peduli,” sebut Ismail Cawidu.
“Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Lakpesdam PBNU dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual di 17 Pesantren yang mewakili Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, NTB, Jakarta,” sambungnya.
Gayung bersambut, Ismail Cawidu melihat ada respons positif dari kalangan pesantren terkait upaya pencegahan kekerasan anak. Ini tidak terlepas dari proses sosialiasi yang terus dilakukan secara simultan.
“Saya melihat pihak pesantren benar-benar serius dalam masalah ini. Mereka juga sangat terbuka, berdiskusi dengan para aktivis perempuan, ormas keagaman, LSM, dan kampus yang juga sangat peduli dengan masalah ini dan terus memberikan support,” papar Ismail Cawidu.
Berikut peta jalan pengarusutamaan pesantren ramah anak (PRA) yang disusun Kemenag:
a) Fase Penguatan Dasar (2025– 2026): sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas PRA dan Satgas dan Awal pemenuhan pesantren ramah anak dalam Renstra
b) Fase Akselerasi (2027–2028): replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren, mainstreaming dukungan anggaran dan kemitraan lintas sektor.
c) Fase Kemandirian (2029): integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan. (*)
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap








You must be logged in to post a comment Login