Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Adipura Tanpa Pemenang”: Luwu Timur dalam Arus Perubahan Besar Tata Kelola Sampah Nasional

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Hasil penilaian Penghargaan Adipura 2025 yang diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 25 Februari 2026 menjadi penanda babak baru dalam tata kelola kebersihan nasional. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern penilaian Adipura, tidak satu pun dari 514 kabupaten/kota di Indonesia berhasil meraih penghargaan, baik Adipura maupun Adipura Kencana.

Fakta ini sekaligus meredam polemik yang sempat berkembang di ruang publik, terutama terkait Kabupaten Luwu Timur yang menjadi sorotan karena tidak memperoleh piala Adipura tahun ini. Realitasnya, kondisi tersebut bukanlah kegagalan daerah semata, melainkan bagian dari perubahan besar dalam sistem penilaian yang kini jauh lebih ketat dan berbasis data riil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Umar Dalle, menegaskan bahwa standar penilaian Adipura 2025 mengalami transformasi signifikan.

BACA JUGA  Mangkutana Ramadhan Cup I Resmi Bergulir, 12 Tim Ramaikan Turnamen Sepak Bola di Luwu Timur

“Penilaian tahun ini memang jauh lebih ketat. Banyak indikator baru yang menuntut kesiapan sistem, bukan hanya tampilan fisik kota,” ujarnya.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah daerah tidak lagi hanya dinilai dari kebersihan permukaan kota, tetapi dari keseluruhan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Mulai dari kebijakan dan alokasi anggaran, kualitas sumber daya manusia, hingga infrastruktur pengolahan sampah menjadi faktor utama.

Salah satu perubahan mendasar adalah kewajiban daerah mengalokasikan minimal 3 persen dari APBD untuk sektor persampahan, memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta menghentikan praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, audit lapangan kini dilakukan secara langsung guna memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Tegaskan Penataan Lahan Laoli Bukan Konflik Agraria, Proses Diklaim Sesuai Aturan

Tak hanya itu, pendekatan penilaian juga menuntut perubahan paradigma, seperti pengurangan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan permukiman serta penguatan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi dan daur ulang.

Di sisi lain, firma konsultan independen Sirkularium Consulting melihat hasil Adipura 2025 sebagai momentum penting untuk melakukan “reset” terhadap sistem penilaian kota bersih di Indonesia.

Direktur Sirkularium, Dody Iswandi Maulidiawan, menyebut fenomena ini sebagai The Adipura Reset.

“Hasil ini adalah koreksi yang sangat diperlukan. Data yang jujur jauh lebih penting daripada penghargaan yang lahir dari pencitraan,” tegasnya.

Pengetatan standar tersebut berdampak luas. Sejumlah kota besar yang sebelumnya langganan meraih Adipura kini turun status menjadi daerah dalam pembinaan. Namun demikian, pemerintah pusat mencatat sekitar 35 kota telah masuk dalam kategori “Menuju Kota Bersih”, sebagai kandidat yang dinilai siap beradaptasi dengan standar baru.

BACA JUGA  Dinkes Lutim Gelar Ekspose Awal Pembangunan RS Malili

Bagi Kabupaten Luwu Timur, hasil ini menjadi refleksi sekaligus pijakan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah ke depan. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk tidak hanya menjaga kebersihan, tetapi juga membangun ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.

Dengan demikian, tidak diraihnya Adipura oleh Luwu Timur pada 2025 bukanlah sekadar catatan minus, melainkan bagian dari transformasi besar menuju sistem lingkungan yang lebih transparan, terukur, dan berorientasi masa depan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending