Connect with us

NEWS

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026) pagi. Ia juga mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman Paris kepada awak media di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Saat ditanya mengenai kedatangannya, Hotman menyatakan dirinya baru saja ditunjuk untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA  Program Umrah Bagi Guru Pondok Pesantren As’adiyah Ramai Peminat,Dr H Bunyamin M Yapid,LC MH:Berkah Anregurutta

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari tiga perkara besar yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia sebelum resmi dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA  Zulhas Minta Doa Ulama agar Program Pemerintah yang Belum Optimal Segera Diperbaiki

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiga kasus tersebut.

Guna mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani penyidikan secara menyeluruh.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, sementara penyidik terus mendalami alat bukti dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending