Nasional
Menkum Supratman Akan Pelajari Putusan MK Soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Presiden
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi diambil dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Supratman mengatakan hingga saat ini Kementerian Hukum belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Setelah dokumen diterima, pihaknya akan melakukan kajian sebelum melaporkan hasilnya kepada Presiden.
“Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR RI untuk mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan. Mahkamah memberikan tenggat waktu hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar penyesuaian tersebut dapat dilakukan mengingat proses penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan program makan bergizi pada lembaga pendidikan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma yang diatur dalam undang-undang.
Menurut Mahkamah, perluasan makna tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Atas dasar itu, MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat, dengan syarat anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN bagi sektor pendidikan. Ketentuan tersebut, menurut MK, tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah kini menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut terhadap implementasi kebijakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada APBN mendatang.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login