Connect with us

NEWS

Pakar TPPU Yenti Garnasih: Kasus Febrie Harus Terang Buktikan Tindak Pidana Asal

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus terlebih dahulu memastikan adanya tindak pidana asal sebelum dugaan pencucian uang dapat dibuktikan.

Menurut Yenti, keberadaan tindak pidana asal merupakan unsur penting dalam perkara TPPU. Penyidik dan jaksa, kata dia, harus mampu menjelaskan secara jelas tindak pidana yang menjadi sumber harta kekayaan yang kemudian diduga dicuci.

“TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU,” ujar Yenti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Ia menjelaskan, TPPU pada dasarnya berkaitan dengan tindakan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Bentuknya dapat berupa transfer, pembayaran, hibah, pemberian hadiah maupun tindakan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Yenti menekankan bahwa uang tunai maupun emas batangan yang telah disita dalam perkara tersebut harus lebih dahulu dipastikan status dan asal-usulnya.

BACA JUGA  Melani Sidrap Siap Tampil Malam Ini di Final Audition D’Academy 8 Indosiar, Doa dan Dukungan Warga Mengalir

“Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU,” tegasnya.

Minta Penyidik Penuhi Minimal Dua Alat Bukti

Yenti mengatakan perkara yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara membutuhkan tingkat kehati-hatian tinggi. Selain menyangkut proses hukum terhadap seseorang, perkara tersebut juga menjadi perhatian publik.

Ia meyakini penyidik telah melakukan proses secara hati-hati mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan figur yang pernah menduduki posisi penting.

Menurut Yenti, masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Namun, ia mengingatkan penyidik dan jaksa penuntut umum tetap harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jaksa penuntut umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan,” tuturnya.

BACA JUGA  Menag Laporkan Penggunaan Pesawat Khusus, KPK: Contoh Baik bagi Pejabat Negara

Kehati-hatian tersebut dinilai semakin penting karena proses hukum terhadap Febrie juga tengah berhadapan dengan mekanisme praperadilan yang menguji aspek formal perkara.

Soroti Penyimpanan Uang dan Emas

Yenti juga memberikan pandangan mengenai proses penggeledahan dalam perkara TPPU. Menurutnya, penggeledahan pada prinsipnya dapat dilakukan apabila aparat memiliki informasi yang dapat dipercaya terkait keberadaan harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Tindakan tersebut, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti dan informasi yang memadai bahwa lokasi yang digeledah berpotensi menyimpan barang bukti terkait dugaan korupsi maupun TPPU.

Dalam konteks perkara Febrie, Yenti turut menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas dalam jumlah besar yang ditemukan penyidik.

Menurut dia, cara dan lokasi penyimpanan aset dalam jumlah besar merupakan aspek yang dapat didalami lebih lanjut untuk melihat ada tidaknya indikasi pencucian uang.

Ia mengatakan secara umum harta yang diperoleh secara sah lazimnya disimpan melalui sistem keuangan formal. Hal serupa berlaku terhadap emas yang biasanya ditempatkan pada fasilitas penyimpanan resmi.

BACA JUGA  Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Beri THR Ratusan Anak Panti Asuhan di Makassar

“Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan,” katanya.

Meski demikian, Yenti menekankan bahwa pola penyimpanan aset saja tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan TPPU. Penyidik tetap harus menghubungkan aset tersebut dengan tindak pidana asal serta membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Febrie Jalani Pemeriksaan

Sementara itu, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mendalami konstruksi perkara dugaan TPPU yang menjeratnya.

Penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti dan dokumen yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menyita uang tunai dan emas batangan dalam jumlah besar. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Febrie sebelumnya mempertanyakan status kepemilikan serta asal-usul aset tersebut dan meminta penyidik memastikan terlebih dahulu keterkaitannya dengan tindak pidana asal.

Perdebatan mengenai pembuktian tindak pidana asal, kecukupan alat bukti, serta proses penyidikan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending