Connect with us

NEWS

KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Dokumen Proyek PUPR Disita

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penyidik menyita sejumlah dokumen proyek hingga perangkat elektronik dari rangkaian penggeledahan di empat wilayah.

Penggeledahan dilakukan selama empat hari, yakni 5-8 Agustus 2026, di total 15 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

BACA JUGA  Pelayanan PLN Dua Pitue Disorot Warga Sidrap,Rumah Kayu diminta Gunakan Trafo -3 Pas

Selain dokumen proyek, penyidik turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan dokumen elektronik yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian perkara.

Sebanyak 15 lokasi yang digeledah tersebar di empat daerah. Rinciannya, 10 rumah berada di Kabupaten Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang.

Menurut Budi, lokasi-lokasi tersebut merupakan rumah milik sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

CCTV Hotel di Magelang Ikut Diamankan

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” ujar Budi.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Panggil Mendikti Saintek dan Bos-Bos Danantara ke Istana Hari Ini

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis penyidik. KPK akan mencermati isi dokumen, perangkat elektronik, maupun rekaman CCTV untuk memperkuat konstruksi perkara.

Barang bukti tersebut juga akan digunakan untuk mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” jelas Budi.

Berawal dari OTT

Kasus yang menyeret Anom Widiyantoro bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-18 KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, sebanyak 21 orang diamankan, termasuk Anom.

Dua hari setelah OTT, tepatnya 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil operasi dan menyebut perkara tersebut berkembang menjadi dua klaster.

BACA JUGA  Seleksi CPNS Pemkot Makassar 2024 Dibuka 20 Agustus, Simak Jadwal Lengkap dan Formasinya di Sini

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias, anggota polisi yang saat ini bertugas di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian transaksi, aliran kepentingan, serta peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending