Connect with us

Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,03 Triliun

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu. Pengungkapan tersebut mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,03 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, operasi penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai pemalsuan meterai dari tingkat produksi hingga distribusi.

“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 tersangka yang diduga memiliki pembagian tugas secara terstruktur.

Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang meterai bekas, hingga penjual. Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial B sebagai produsen, RC sebagai distributor, M sebagai kurir, TA dan RTP sebagai pendaur ulang, serta 11 tersangka lainnya yang berperan sebagai penjual.

BACA JUGA  Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Ujangbet, 9 Tersangka Ditangkap dan Rp10 Miliar Disita

Produksi Meterai Palsu hingga Rekondisi Meterai Bekas

Menurut Dekananto, sindikat tersebut menjalankan dua modus utama untuk mendapatkan keuntungan.

Modus pertama dilakukan dengan memproduksi meterai palsu baru. Sementara modus kedua adalah merekondisi meterai yang sebelumnya sudah digunakan.

Dalam proses rekondisi, tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian pada meterai bekas dihapus sehingga meterai tersebut dapat kembali terlihat seperti belum pernah digunakan.

Meterai hasil produksi maupun rekondisi kemudian diedarkan kepada konsumen melalui sejumlah platform marketplace.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” ungkap Dekananto.

BACA JUGA  1,3 Ton Ketamine Gagal Masuk Indonesia, BNN Amankan 8 ABK di Perairan Natuna

Dari hasil penyidikan, sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu telah diperjualbelikan dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp40,07 miliar.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Bea Meterai. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diperoleh dari aktivitas penjualan meterai palsu.

BACA JUGA  Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar Hitam 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel

Masyarakat Diminta Waspada

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli meterai, khususnya melalui platform perdagangan daring.

Masyarakat diminta membeli meterai dari saluran resmi, seperti Kantor Pos atau gerai resmi lainnya, untuk memastikan keaslian meterai yang digunakan dalam dokumen.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai berharga jauh lebih murah dari harga resmi di platform online.

Keberadaan meterai palsu tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga dapat mengganggu penerimaan negara dan menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang menggunakannya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending