Connect with us

Ekonomi

Menkeu Purbaya Wacanakan Pembatasan Subsidi BBM bagi Kelompok Desil 10, Targetkan Penghematan 10 Persen

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah berencana membatasi penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok ekonomi desil 10 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi energi dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk memperketat secara menyeluruh akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Pemerintah, kata dia, akan lebih dulu memfokuskan pembatasan pada kelompok masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi tertinggi.

“Nggak, nggak diperketat. Cuman akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba ini berapa ke depan, yang desil 10 kita batasin dulu,” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pembatasan subsidi bagi kelompok tersebut berpotensi memberikan penghematan terhadap anggaran subsidi BBM.

BACA JUGA  Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Pungutan

“Nanti ada penghematan, kira-kira sepersepuluhnya,” kata Purbaya.

Dengan demikian, pemerintah memperkirakan terdapat potensi penghematan sekitar 10 persen dari anggaran subsidi BBM melalui penyaluran yang lebih terarah kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya, pemerintah juga kembali membahas rencana pembatasan konsumen BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pembahasan tersebut, masyarakat yang tergolong mampu, khususnya kelompok desil 9 hingga desil 10, berpotensi tidak lagi menjadi sasaran utama penerima subsidi.

Rencana itu mengemuka setelah adanya pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (11/8/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pembatasan konsumsi Pertalite bagi kelompok ekonomi atas tidak akan dilakukan secara mendadak.

Pemerintah masih membahas skema yang akan diterapkan dan mempertimbangkan pelaksanaan secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang.

BACA JUGA  Kemensos Dorong 220 KPM di Sumenep Jadi Petani Cabai Jamu Berorientasi Ekspor

“Tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang kuartil 9-10, supaya nanti, bukan sekarang, ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangin secara bertahap,” ungkapnya.

Kebijakan pembatasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap efektivitas penyaluran subsidi energi yang selama ini masih berpotensi dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.

Pemerintah ingin memastikan anggaran subsidi yang bersumber dari keuangan negara dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah dan kelompok yang memang membutuhkan dukungan.

Dalam rancangan anggaran pemerintah, nilai subsidi energi tetap menjadi salah satu komponen besar dalam belanja negara.

Subsidi energi dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp210 triliun. Anggaran tersebut mencakup subsidi untuk BBM, listrik, serta LPG 3 kilogram.

Sementara dalam RAPBN 2027, alokasi subsidi energi direncanakan meningkat menjadi Rp272,95 triliun.

BACA JUGA  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026, Lampaui Capaian Tahun Lalu

Besarnya anggaran tersebut membuat pemerintah terus mencari formula agar penyaluran subsidi menjadi lebih efektif dan tidak membebani keuangan negara secara tidak tepat.

Pembatasan bagi kelompok masyarakat mampu pun menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi, sekaligus menciptakan ruang penghematan anggaran.

Meski demikian, skema teknis, kriteria penerima, serta waktu pasti penerapan pembatasan masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan mekanisme yang akurat agar kebijakan tersebut benar-benar mampu membedakan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi dan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli BBM dengan harga non-subsidi.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, pembatasan subsidi BBM bagi kelompok ekonomi atas akan menjadi langkah penting dalam reformasi subsidi energi, dengan tujuan utama memastikan bantuan negara lebih tepat sasaran serta memberikan perlindungan yang lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending