Connect with us

Nasional

Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menggunakan hijab.

Penegasan tersebut disampaikan Kemhan merespons informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan terkait isu larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Unhan.

Kemhan menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang melarang penggunaan hijab.

Sebaliknya, aturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi.

“Aturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet,” kata Kemhan dalam pernyataan resminya, Minggu (24/8/2026).

BACA JUGA  Menko Zulhas: Indonesia tak Impor Beras Lagi di 2025

Kemhan juga menyebut pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental merupakan salah satu hak kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.

Aturan Hijab Saat Latihan Dasar Militer

Terkait penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan pakaian dalam kegiatan tertentu diberlakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan.

Pengaturan tersebut terutama diterapkan pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan bergerak atau melibatkan penggunaan perlengkapan latihan tertentu.

Kemhan menegaskan ketentuan teknis selama Latsarmil tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

“Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang,” jelas Kemhan.

BACA JUGA  Mensos RI Kunjungi Dua Lokasi Pengungsian Di Manggala

Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan. Penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor Unhan juga mengatur bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Menhan Minta Aturan Hijab Disesuaikan

Kemhan menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Tata cara penggunaannya akan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bergerak selama proses pendidikan dan latihan.

BACA JUGA  Rhoma Irama Bagian dari Keluarga Kemenag: Seni sebagai Penguat Keberagaman

Kemhan menilai penerapan disiplin dan karakter pendidikan militer tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian aturan tersebut juga dilakukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, Kemhan berharap tercipta kesamaan pemahaman dan penerapan terkait penggunaan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan.

Kemhan menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Langkah tersebut diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, serta memiliki wawasan kebangsaan.

Pendidikan di Unhan juga diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebinekaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending