Connect with us

Kriminal

Kapolres Sidrap Buka Suara soal 12 Passobis yang Ditangkap Polda Jabar

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda angkat bicara terkait penangkapan 12 pelaku penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar).

Indra menegaskan, langkah Polda Jabar mengungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban. Dalam perkara itu, korban diketahui merupakan warga Jawa Barat.

“Kayak yang lagi viral, yang diungkap oleh Polda Jabar. Kebetulan memang ada laporan polisinya di Jawa Barat,” kata Indra dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, polisi akan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, terlebih jika terdapat korban dan kerugian.

“Ya mau tidak mau kita sebagai penyidik, sebagai polisi, siapapun polisinya, kalau ada laporan polisi pasti akan ditindaklanjuti. Bergerak berdasarkan ada kerugian, ada korban, ada laporan polisi. Situ lah polisi bergerak,” ujarnya.

Indra menjelaskan, lokasi korban menjadi salah satu alasan perkara tersebut ditangani Polda Jabar. Ia juga menegaskan bahwa istilah passobis tidak dikenal secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  10 Kilogram Ganja Dibawa dari Thailand ke Bali, Dua WNA India Diciduk di Bandara Ngurah Rai

“Kenapa Polda Jabar masuk? Karena ada laporan polisinya di sana, korbannya orang Jawa Barat. Saya sudah sampaikan kepada para penyidik saya, karena di dalam KUHP tidak ada namanya sobis, adanya penipuan,” bebernya.

Polres Sidrap Klaim Tangani Laporan Penipuan

Indra membantah anggapan bahwa Polres Sidrap tidak melakukan penindakan terhadap kasus penipuan yang melibatkan warga setempat.

Ia menyebut sepanjang 2026 terdapat sejumlah laporan dugaan penipuan yang diterima Polres Sidrap. Dari laporan tersebut, sebagian perkara disebut telah diselesaikan.

“Saya punya rekap data di sini, di tahun 2026 ini aja lah, penipuan masuk yang melapor 17, selesai perkara sekarang 11. Penipuan melalui ITE 41, selesai 11,” ungkapnya.

Indra mengatakan pengungkapan kasus oleh kepolisian tidak semata-mata berdasarkan lokasi keberadaan terduga pelaku. Polisi bergerak setelah adanya laporan, korban, serta dugaan kerugian yang harus ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Viral Ribut dengan Satpam di Bundaran HI, Sopir Alphard Ternyata Anggota Polda Jabar - Propam Pastikan Tetap Sidang Etik Meski Sudah Damai

“Jadi bukan berarti Polres Sidrap itu tinggal diam. Kenapa ada yang viral? Ya karena dirilis, dan itu mereka bertindak berdasarkan laporan polisi. Ada korban, ada laporan polisi, ya mereka bergerak,” katanya.

Dia menambahkan, perkembangan teknologi membuat tindak pidana penipuan dapat dilakukan dari berbagai lokasi tanpa harus berada di dekat korban.

“Dan kebetulan pelakunya ada di Sidrap. Sekarang sudah canggih melalui HP di mana aja bisa. Jadi tentunya, ya saya membutuhkan masukan,” imbuhnya.

12 Warga Sidrap Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Jabar mengungkap sindikat penipuan online yang diduga melibatkan sejumlah warga asal Sidrap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi awalnya mengamankan sekitar 20 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti lainnya, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya.

BACA JUGA  Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah Dibongkar, 11 Tersangka dan 15.610 Lembar Upal Disita

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mujianto, Senin (24/8/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK serta LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM.

Kasus ini menjadi perhatian setelah Polda Jabar mengungkap dugaan modus penipuan dengan memanfaatkan komunikasi melalui perangkat telepon dan internet. Para pelaku diduga menyasar korban dari luar daerah, sementara aktivitas mereka dilakukan dari wilayah Sidrap.

Kapolres Sidrap pun menegaskan bahwa penanganan tindak pidana harus didasarkan pada laporan dan alat bukti. Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penipuan online di wilayah tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending