Connect with us

Business

OJK Dorong Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah membuka lebih lebar ruang kepemilikan asing di industri asuransi Indonesia. OJK mengusulkan batas kepemilikan asing yang saat ini maksimal 80 persen dapat ditingkatkan menjadi 99 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, usulan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan.

“Kami sudah berbicara dengan Kementerian Keuangan agar porsi kepemilikan asing di industri asuransi bisa naik jadi 99 persen,” ujar Ogi dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2026).

Menurut Ogi, peningkatan batas kepemilikan asing diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan asuransi di dalam negeri. Dengan modal yang lebih kuat, kapasitas perusahaan dalam menanggung risiko dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis diharapkan semakin besar.

BACA JUGA  MSCI Umumkan Hasil Review Indeks 12 Agustus 2026, Perubahan Efektif Akhir Bulan

“Kami ingin kapasitas dan kapabilitas industri asuransi meningkat. Sehingga industri asuransi dalam negeri juga kuat,” katanya.

OJK Ingin Industri Asuransi Lebih Terbuka

Ogi menilai pelonggaran kepemilikan asing juga berpotensi meningkatkan minat investor untuk masuk ke sektor asuransi nasional.

Ia membandingkan aturan tersebut dengan industri perbankan. Menurutnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menegaskan bahwa industri asuransi bukan merupakan sektor sistemik seperti perbankan.

“Perbankan bisa 99 persen asuransi hanya 80 persen. Seharusnya industri asuransi bisa lebih terbuka dari bank, tapi ini lebih ketat. UU P2SK sampaikan asuransi bukan sistemik, berbeda dengan perbankan,” ujar Ogi.

Dengan semakin terbukanya akses investasi, OJK berharap industri asuransi dapat memperoleh tambahan modal sekaligus meningkatkan kapasitas bisnisnya.

BACA JUGA  Prabowo Percepat PLTS 100 GW, Targetkan Bangun 30 GW pada 2026 dan Pensiunkan PLTD 13 GW

Langkah tersebut dinilai penting mengingat perusahaan asuransi memiliki peran dalam mengelola dan menanggung berbagai risiko masyarakat maupun dunia usaha.

145 Pelaku Industri Asuransi

Berdasarkan catatan OJK, hingga Juli 2026 terdapat 145 pelaku industri asuransi yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, total aset industri asuransi pada periode yang sama tercatat mencapai Rp1.188,10 triliun.

OJK berharap penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas industri dapat berjalan beriringan dengan upaya memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis.

Usulan kenaikan batas kepemilikan asing menjadi 99 persen tersebut selanjutnya membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, sebelum dapat diterapkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending