Connect with us

Business

BBPOM Makassar Hadirkan Layanan Keliling , UMKM Dipermudah Urus Izin Edar Produk

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan kini mendapat akses yang lebih mudah untuk mengurus perizinan produk. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menghadirkan Layanan Sertifikasi dan Informasi Keliling (STARLING) untuk mendekatkan layanan pendampingan kepada pelaku usaha.

Program ini dikembangkan dengan konsep jemput bola, sehingga pelaku UMKM tidak harus selalu datang ke kantor untuk mendapatkan informasi maupun pendampingan terkait proses sertifikasi dan izin edar.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan STARLING merupakan pengembangan dari inovasi Pedang Puang Basok yang mengintegrasikan layanan luring dan daring dalam satu sistem pendampingan.

Inovasi tersebut dihadirkan untuk menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi UMKM dalam mengurus izin edar, mulai dari anggapan bahwa prosesnya sulit, membutuhkan waktu lama dan biaya besar, hingga keterbatasan pemahaman terhadap layanan digital.

Persoalan tersebut cukup penting mengingat jumlah UMKM di Sulawesi Selatan sangat besar. Berdasarkan data BPS 2023 yang dikutip BBPOM Makassar, terdapat 123.926 UMKM di Sulsel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60.261 UMKM atau 48,62 persen bergerak di sektor pangan.

BACA JUGA  Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Emas Jadi US$131.777 per Kg

Namun, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin edar BPOM masih sangat kecil dibandingkan jumlah UMKM pangan tersebut, yakni sekitar 324 pelaku usaha. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ruang yang perlu diisi melalui pendampingan dan kemudahan layanan.

Melalui STARLING, pola pelayanan yang sebelumnya cenderung menunggu pelaku usaha datang diubah menjadi lebih proaktif. Petugas memberikan informasi, konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

Tidak hanya soal izin edar, ekosistem pendampingan juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak, BPJPH, Kementerian Hukum, BUMN, perguruan tinggi hingga perbankan.

Kolaborasi tersebut memungkinkan UMKM mendapatkan pendampingan yang lebih luas, termasuk dalam pemenuhan NIB, sertifikasi halal, merek, akses permodalan hingga promosi produk.

Dampaknya mulai terlihat dari meningkatnya jumlah UMKM yang mendapatkan pendampingan. Hingga 2025 tercatat 369 UMKM telah mengikuti pendampingan. Angka tersebut meningkat menjadi 437 UMKM hingga Juni 2026.

BACA JUGA  Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak 2027 Naik, Sistem Coretax dan Personel Akan Dibenahi

Peningkatan pendampingan itu juga diikuti pertumbuhan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE). Dari 2.509 NIE hingga 2025, jumlahnya meningkat menjadi 3.084 NIE hingga Juni 2026.

Artinya, terdapat tambahan 575 izin edar, atau sekitar 22,92 persen dibandingkan capaian hingga 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa pendampingan yang lebih dekat mulai mendorong semakin banyak pelaku usaha memenuhi legalitas produknya.

Bagi pelaku UMKM, izin edar bukan sekadar dokumen administratif. Legalitas tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan mutu produk.

Produk yang telah memenuhi ketentuan juga memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pemasaran. Pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka kesempatan masuk ke jaringan pasar yang membutuhkan persyaratan legalitas.

BBPOM Makassar juga mencatat hasil survei terhadap pelaku usaha yang telah mendapatkan pendampingan. Sebanyak 94,9 persen responden menilai pendampingan STARLING sangat baik.

Program ini juga melibatkan mahasiswa yang telah dilatih sebagai fasilitator pendamping UMKM. Dengan demikian, STARLING tidak hanya membantu pelaku usaha, tetapi sekaligus memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami dunia usaha dan membangun kompetensi kewirausahaan.

BACA JUGA  Jangan Lawan Zaman: Hidupkan Hobi, Ciptakan FOMO Positif untuk Remaja

Kehadiran layanan keliling tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong produk lokal Sulsel agar tidak hanya bertahan di pasar lokal. Dengan legalitas, mutu dan keamanan yang lebih terjamin, produk UMKM diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar.

Bagi masyarakat, kemudahan pengurusan izin juga memberikan manfaat dari sisi perlindungan konsumen. Semakin banyak produk yang memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar, semakin mudah masyarakat memilih produk yang legal dan terpercaya.

BBPOM Makassar berharap STARLING dapat terus memperluas jangkauan pendampingan sehingga semakin banyak UMKM pangan di Sulawesi Selatan yang mampu memenuhi persyaratan, memperoleh izin edar dan akhirnya naik kelas.

Dengan konsep jemput bola tersebut, jarak dan keterbatasan akses diharapkan tidak lagi menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda legalitas produknya. Dari layanan yang datang mendekati pelaku usaha, BBPOM Makassar mendorong UMKM Sulsel bergerak dari sekadar bertahan menjadi lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending