Business
Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Emas Jadi US$131.777 per Kg
Kitasulsel–JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Agustus 2026. Kedua indikator tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya seiring menguatnya harga emas di pasar internasional.
Untuk periode 15–31 Agustus 2026, HPE emas ditetapkan sebesar US$131.777,67 per kilogram. Angka tersebut meningkat 0,65 persen dibandingkan HPE pada periode pertama Agustus yang berada di level US$130.921,50 per kilogram.
Sementara itu, Harga Referensi emas juga mengalami peningkatan. Kemendag menetapkan HR sebesar US$4.098,75 per troy ounce, naik dari US$4.072,12 per troy ounce pada periode sebelumnya.
Ketentuan mengenai HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Keputusan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Agustus 2026.
Penurunan Suku Bunga Global Dorong Permintaan Emas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, peningkatan HPE dan HR emas tidak terlepas dari perubahan kondisi ekonomi dan pasar keuangan global.
Salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan tersebut adalah penurunan suku bunga acuan global. Kondisi itu membuat instrumen keuangan seperti deposito menjadi relatif kurang menarik bagi sebagian investor.
“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal. Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset,” kata Tommy dalam keterangan resmi, Senin (17/8/2026).
Menurut Tommy, pergeseran pilihan investasi tersebut turut meningkatkan permintaan emas di pasar internasional.
Di sisi lain, pasokan emas global yang relatif terbatas membuat peningkatan permintaan memberikan tekanan terhadap harga. Kondisi tersebut kemudian berkontribusi terhadap kenaikan harga emas selama periode pengumpulan data.
Kemendag mencatat harga emas mengalami peningkatan sebesar 0,65 persen dalam periode pengumpulan data yang menjadi dasar penetapan HPE dan HR emas untuk paruh kedua Agustus.
Nilai Tukar dan Imbal Hasil Obligasi Jadi Faktor Tambahan
Selain kebijakan suku bunga global, sejumlah faktor eksternal lainnya turut memengaruhi pergerakan harga emas.
Tommy menjelaskan, pelemahan nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia serta penurunan tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional ikut mendorong meningkatnya daya tarik emas sebagai instrumen penyimpan nilai.
Dalam kondisi ketidakpastian pasar, emas kerap menjadi salah satu aset yang dipilih investor untuk melakukan diversifikasi dan menjaga nilai kekayaan.
Meningkatnya permintaan tersebut, ketika tidak diimbangi pertumbuhan pasokan dalam waktu yang sama, dapat memberikan dorongan tambahan terhadap harga emas global.
Perkembangan harga internasional tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menetapkan HPE dan HR emas yang berlaku selama dua pekan terakhir Agustus 2026.
Penetapan Melibatkan Sejumlah Kementerian
Kemendag menyebut penetapan HPE dan HR emas dilakukan dengan mempertimbangkan data pasar internasional serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
Data harga emas yang digunakan antara lain mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA) serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.
Mekanisme tersebut dilakukan agar penetapan harga patokan ekspor dapat mencerminkan perkembangan harga komoditas di pasar global sekaligus mempertimbangkan kondisi industri dan perdagangan dalam negeri.
Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua Agustus 2026 menunjukkan bahwa komoditas logam mulia tersebut masih berada dalam perhatian pasar global.
Dengan harga emas internasional yang terus bergerak dipengaruhi kebijakan moneter, nilai tukar, imbal hasil instrumen keuangan, serta keseimbangan permintaan dan pasokan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap harga patokan ekspor sesuai perkembangan pasar.
HPE dan HR yang baru tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan ekspor produk pertambangan yang dikenakan bea keluar untuk periode 15–31 Agustus 2026.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login