Connect with us

Tipikor

Kejagung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka TPPU

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis 3/9/2026.

Febrie diperiksa sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan total ada tujuh orang yang diperiksa hari ini.

“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin, Kalau FA sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Selain Febrie dan Nurman, Anang menyebut saksi lain berasal dari pihak swasta dan perbankan. “Ada dari rata-rata swasta dan ada dari pihak perbankan,” sebut Anang.

BACA JUGA  KPK Sebut Jalur Mandiri Paling Berisiko Terjadi Penyimpangan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalami keterangan dan telusuri aliran dana

Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan saksi-saksi sebelumnya serta mencocokkannya dengan data dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimaksud antara lain dokumen-dokumen yang telah didapat tim penyidik dari pihak lain. “Ya (barang bukti), misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap pihak perbankan juga dilakukan untuk menelusuri alur transaksi yang diduga berkaitan dengan Febrie.

BACA JUGA  Hukuman Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun dalam Kasus Chromebook

“Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Anang.

Febrie tiba dengan borgol dan rompi merah muda

Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan Pengamanan Dalam (Pamdal). Ia mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah muda khas tahanan Kejagung, dengan tangan tampak diborgol. Febrie tidak memberikan pernyataan dan langsung masuk ke gedung untuk diperiksa.

Sebelumnya, Nurman Herin lebih dulu tiba sekitar pukul 10.53 WIB.

Dalam perkara ini Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin dan Don Ritto.

BACA JUGA  Hari Ini Bahtiar Baharuddin Dipanggil Lagi Kejati Sulsel, Dua Kali Mangkir dalam Kasus Bibit Nanas

Praperadilan ditolak PN Jaksel

Sebelumnya Febrie mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan oleh Kejagung.

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut. Setelah putusan itu, proses penyidikan terhadap Febrie tetap berlanjut di Kejagung.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending