Tipikor
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp40 Miliar, Nama Tan Kian Mencuat
KITASULSEL–JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan aliran dana yang nilainya ekuivalen Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap keterkaitan aliran dana tersebut dengan tindak pidana asal dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian dari materi yang masih dikaji penyidik. Kejagung belum menarik kesimpulan akhir mengenai pihak yang menerima maupun tujuan pemberian uang tersebut.
“Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya, yang saudara sebutkan itu [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] berarti ke tindak pidana asalnya,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Anang menegaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lain untuk memperjelas dugaan aliran dana tersebut.
“Itu masih didalami. Kan tidak hanya itu masih ada saksi-saksi dan alat bukti lain,” ujarnya.
Menurut Anang, pendalaman mengenai aliran dana tersebut saat ini telah masuk ke substansi atau pokok perkara. Temuan penyidik nantinya akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses persidangan.
Muncul dalam Sidang Praperadilan Febrie
Dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar tersebut sebelumnya mencuat dalam persidangan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Informasi mengenai aliran uang tersebut kemudian menjadi sorotan karena dikaitkan dengan nama Febrie. Namun, pihak Febrie membantah adanya kesimpulan bahwa kliennya menerima uang dari Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyatakan bahwa Febrie menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Bantahan tersebut disampaikan setelah persidangan praperadilan Febrie pada 27 Agustus 2026.
Nama Penerima Disebut Ferry
Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan praperadilan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” ujar Febri.
Ia menegaskan tidak terdapat penyebutan nama Febrie Adriansyah dalam bukti tersebut sebagai pihak yang menerima uang.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” tegasnya.
Febri juga mengatakan hakim dalam perkara praperadilan tidak membuat kesimpulan mengenai apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, menurut pihak Febrie, informasi mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti bahwa uang tersebut diterima oleh Febrie Adriansyah.
Kejagung Masih Kumpulkan Bukti
Di sisi lain, Kejagung memastikan proses pendalaman masih berlangsung. Anang mengatakan penyidik tidak hanya berpatokan pada satu keterangan atau satu alat bukti dalam mengusut dugaan aliran dana tersebut.
Keterangan para saksi serta alat bukti lain masih diperlukan untuk mengetahui secara utuh asal-usul, tujuan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Pendalaman itu menjadi penting karena dugaan transaksi senilai Rp40 miliar dapat memiliki konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana asal dan memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, hingga tahap ini, Kejagung belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penerima uang maupun hubungan dana tersebut dengan pihak tertentu.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Kejagung menyatakan hasil pendalaman akan menjadi bagian dari proses penanganan pokok perkara. Apabila telah memenuhi standar pembuktian, temuan tersebut nantinya dapat diungkap dalam persidangan.
Sementara itu, pihak Febrie tetap pada posisi bahwa tidak ada bukti yang menyatakan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Perbedaan keterangan tersebut membuat dugaan aliran dana menjadi salah satu bagian yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Dengan demikian, sampai saat ini dugaan aliran dana ekuivalen Rp40 miliar dari Tan Kian masih berada dalam tahap pendalaman. Kejagung belum menyatakan siapa penerima akhirnya, sementara pihak Febrie secara tegas membantah bahwa uang tersebut diterima oleh Febrie Adriansyah.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login