Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Mulai Sekarang, Tak Bisa Lagi Sembarangan Isi BBM, Sulsel Terapkan Ganjil-Genap hingga 20 September

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Pengendara di Sulawesi Selatan kini tak bisa lagi sembarangan mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan untuk pengisian BBM subsidi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 13 September hingga 20 September 2026 dan diterapkan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026.

Bagaimana sistem ganjil-genap BBM ini berlaku?

Sistemnya cukup sederhana. Angka terakhir pada pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal saat pengisian BBM subsidi.

Jika tanggalnya ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel dan BPOM RI Teken MoU Pendirian Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Timur

Sebaliknya, jika tanggalnya genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan melakukan pengisian.

Contohnya:

  • 13 September → pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, 9
  • 14 September → pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, 8
  • 15 September → pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, 9
  • 16 September → pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, 8
  • 17 September → pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, 9
  • 18 September → pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, 8
  • 19 September → pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, 9
  • 20 September → pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, 8

Dengan demikian, angka 0 masuk kategori genap.

Misalnya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 4 tidak dapat mengisi BBM subsidi pada 15 September karena tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil. Kendaraan tersebut baru mendapat giliran pada 16 September.

BACA JUGA  Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Bukan hanya soal angka pelat

Pemprov Sulsel juga menetapkan pembatasan lain. Untuk kendaraan pribadi, pengisian BBM subsidi hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar pada kendaraan menunjukkan satu bar atau kurang.

Artinya, pengendara yang indikator BBM-nya masih menunjukkan lebih dari satu bar diminta tidak melakukan pengisian BBM subsidi.

Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah pengisian berulang dan panic buying di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Truk diarahkan isi BBM pada malam hari

Pengaturan juga berlaku terhadap kendaraan truk. Pengisian BBM bagi kendaraan berat tersebut diarahkan dilakukan pada malam hari.

Tujuannya untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di SPBU pada siang hari, sehingga antrean kendaraan pribadi dapat lebih terkendali dan pelayanan pengisian BBM bisa berjalan lebih cepat.

BACA JUGA  BKD Sulsel Tegaskan TPP ASN 2026 Disesuaikan 20 Persen, Bukan Hanya Dibayarkan 20 Persen

Berlaku sementara sampai 20 September

Masyarakat perlu memperhatikan tiga hal sebelum datang ke SPBU selama kebijakan ini diberlakukan, yakni tanggal pengisian, angka terakhir pelat nomor, dan kondisi indikator BBM kendaraan.

Jika ketiganya tidak sesuai dengan ketentuan, pengendara berpotensi tidak dapat melakukan pengisian BBM subsidi.

Kebijakan ganjil-genap ini berlaku sementara 13–20 September 2026 di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Penerapannya menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurai antrean BBM yang sebelumnya mengular di sejumlah SPBU.

Bagi masyarakat, memahami pola ini penting agar tidak datang ke SPBU pada hari yang tidak sesuai dengan angka terakhir pelat kendaraan dan justru menambah kepadatan antrean.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending