NEWS
Bea Cukai Ungkap Nasib Kasus 190 Kg Emas yang Dibawa via Jet Pribadi
KITASULSEL–JAKARTA — Kasus dugaan penyelundupan sekitar 190 kilogram emas yang diungkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada April 2026, memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Kasus itu melibatkan warga negara India yang diduga berupaya membawa emas dalam berbagai bentuk keluar dari Indonesia menggunakan fasilitas jet pribadi.
“Terkait dengan penindakan di Halim yang kurang lebih sekitar 190 kilogram yang dilakukan oleh warga negara India dengan menggunakan fasilitas private jet, ini sampai dengan saat ini perkembangannya adalah sudah sampai pada tahap dua atau sudah di tahap Kejaksaan, dan tahanan tersebut sudah dilimpahkan,” ungkap Djaka di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Empat Tersangka, Barang Bukti Rp502 Miliar
Dalam perkara tersebut, terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni HH, AH, HG, dan PP.
Sementara itu, total nilai barang bukti emas yang diamankan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp502 miliar.
Pelimpahan perkara tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan TPPU Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari kasus penyelundupan emas tersebut.
“Perlu kami sampaikan untuk perkara emas yang TKP Halim, benar yang disampaikan Pak Dirjen, ini sudah penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti ke kami, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Bima.
Baru Satu Tersangka Dilimpahkan
Bima menjelaskan, untuk tahap awal, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur baru menerima pelimpahan satu tersangka, yakni HA. Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan pada pekan sebelumnya.
Saat ini, jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kebetulan yang dilimpahkan ke kami baru satu tersangka atas nama HA itu sudah dilakukan minggu kemarin. Dan saat ini tim JPU sedang menyiapkan untuk dakwaan kepada para tersangka tersebut. Untuk selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Bima.
Kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan setelah jaksa menyelesaikan penyusunan dakwaan dan proses administrasi pelimpahan perkara.
Penyelundupan emas dalam jumlah besar menggunakan fasilitas jet pribadi ini menjadi perhatian karena nilai barang bukti yang mencapai ratusan miliar rupiah serta melibatkan warga negara asing.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login