Connect with us

Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama 2027, Ini Jadwal Lengkapnya

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama sepanjang tahun depan.

SKB Nomor 1205 Tahun 2026 tersebut ditetapkan dan ditandatangani pada 15 September 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi SKB yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Selasa (15/9/2026).

SKB tersebut berlaku bagi seluruh unit kerja, termasuk unit pelayanan masyarakat. Masing-masing unit kerja diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Syafana festival 2025, Ketua MPR Ahmad Muzani Pimpin Ribuan Siswa Baca Pancasila

Cuti Bersama Kurangi Hak Cuti Tahunan

Pemerintah juga mengatur ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, dan pekerja.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” tulis SKB tersebut.

Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi SKB.

Daftar 18 Libur Nasional 2027

Berikut jadwal lengkap hari libur nasional 2027:

1. Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.

2. Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

3. Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar: Kampus NU Harus Miliki Masjid Ikonik dan Program Asrama Wajib

4. Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).

5. Rabu, 10 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.

6. Kamis, 11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.

7. Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.

8. Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

9. Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.

10. Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.

11. Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah.

12. Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).

13. Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.

14. Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

15. Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.

16. Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan.

17. Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

BACA JUGA  Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

18. Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Daftar 6 Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan enam hari cuti bersama pada 2027:

1. Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

2. Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

3. Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.

4. Selasa, 18 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah.

5. Rabu, 19 Mei 2027 — Waisak 2571 BE.

6. Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Dengan ditetapkannya SKB tersebut, masyarakat, dunia usaha, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya dapat mulai menyesuaikan agenda kerja serta perencanaan kegiatan sepanjang 2027 berdasarkan kalender libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending