Connect with us

Makassar

Aturan Ganjil-Genap BBM Makassar Tak Berlaku untuk Ojol, Tapi Ada Syarat

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Pengemudi ojek online (ojol) di Makassar mendapat pengecualian dari aturan ganjil-genap saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU.

Artinya, pengemudi ojol tetap dapat mengisi BBM meski nomor polisi kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal ganjil atau genap.

Pengecualian ini diberlakukan karena kendaraan menjadi sarana utama pengemudi ojol untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari mengantar penumpang hingga pesanan makanan dan barang.

Namun, pengecualian tersebut bukan berarti pengemudi bisa mengisi tanpa menunjukkan identitas.

Pengemudi ojol wajib memperlihatkan atribut resmi sebagai mitra serta aplikasi ojol yang masih aktif kepada petugas SPBU.

Dengan ketentuan itu, pengemudi tidak perlu menyesuaikan waktu pengisian BBM dengan nomor polisi kendaraannya.

BACA JUGA  MUI Makassar Desak Revisi Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024

Kebijakan ganjil-genap sendiri mulai diterapkan di SPBU Makassar sejak 13 September 2026. Aturan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya mengurai antrean panjang yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU.

Pengecualian untuk ojol menjadi perhatian setelah persoalan akses BBM ikut dirasakan pengemudi transportasi daring. Ratusan pengemudi ojol juga menyampaikan aspirasi di DPRD Sulsel pada 14 September 2026 terkait kebijakan pengisian BBM.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sebelumnya mengusulkan agar pengemudi ojol mendapatkan pengecualian karena tingginya mobilitas mereka dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, ketentuan pengisian BBM bersubsidi bagi konsumen umum tetap diberlakukan sesuai aturan yang berjalan di SPBU.

Pemerintah dan Pertamina menerapkan skema tersebut untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi sekaligus mengurangi kepadatan antrean.

BACA JUGA  F8 Makassar 2026 Resmi Dimulai, Pantai Losari Bersiap Jadi Pusat Keramaian

Bagi pengemudi ojol, pengecualian ini membuat pengisian BBM tidak lagi bergantung pada angka terakhir pelat kendaraan. Namun, pengemudi tetap harus dapat menunjukkan aplikasi aktif dan atribut resmi sebagai mitra ojol ke

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending