Connect with us

NEWS

Dua Hari Berturut-turut Tak Hadiri Rapat DPR, Nusron Diwakili Wamen ATR/BPN di Tengah Kasus KPK

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat bersama DPR selama dua hari berturut-turut, Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026).

Dalam kedua rapat tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.

Pada Selasa (15/9), Nusron tidak menghadiri rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan sejumlah gubernur. Rapat tersebut membahas pengelolaan aset pemerintah daerah serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehari berselang, Rabu (16/9), Nusron kembali tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR. Agenda rapat kali ini membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027.

Ossy kembali hadir mewakili Nusron dalam rapat tersebut. Ia juga dijadwalkan mewakili Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Saat ditanya mengenai ketidakhadiran Nusron dalam sejumlah rapat DPR tersebut, Ossy mengatakan dirinya hadir berdasarkan penugasan dari Menteri ATR/BPN.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU

“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Ossy menyebut Nusron memiliki sejumlah agenda dan kegiatan yang telah terjadwal. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti keberadaan Nusron saat ditanya apakah sang menteri sedang berada di Jakarta.

“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri kalau seperti itu. Saya kan juga tidak,” ujarnya.

Ossy Bantah Nusron Sakit

Ossy juga membantah anggapan bahwa ketidakhadiran Nusron dalam rapat DPR disebabkan kondisi kesehatan.

“Tidak (sakit),” kata Ossy.

Terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ossy mengatakan Nusron tetap mengikuti proses hukum tersebut.

Meski demikian, Ossy tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai sejauh mana Nusron memantau perkara tersebut.

“Iya saya nggak bisa menyampaikan itu karena kan saya juga nggak berdampingan dengan beliau, tapi pastinya ya pasti mengikuti,” ujarnya.

BACA JUGA  10 Ribu Ton Bantuan Beras Dikirim ke Palestina, Mentan Amran: Arahan Bapak Presiden

Ossy memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung setiap hari. Menurutnya, berbagai penugasan yang dijalankannya saat ini juga berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN.

“Masih. Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” katanya.

“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus masih dipimpin oleh beliau,” sambung Ossy.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Ketidakhadiran Nusron di DPR tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Selasa (15/9), KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan penahanan untuk masa awal 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Delapan tersangka yang diumumkan KPK yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

BACA JUGA  Tenaga Ahli Menteri Agama Apresiasi Kinerja Solid PT Annur Maarif dan JRW dalam Penyelenggaraan Umrah Skala Besar

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap delapan tersangka masih berjalan. Status tersangka tersebut merupakan proses hukum yang sedang berlangsung dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending