Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN 2027, Gubernur Sulsel: Sangat Membantu Fiskal Daerah

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang akan menanggung kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah melalui APBN mulai 2027.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji atau honorarium PPPK daerah dalam APBN 2027. Sebagian besar PPPK yang masuk dalam skema tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Andi Sudirman menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan usulan agar pembiayaan PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat, sementara para pegawai tetap menjalankan tugas dan pelayanan di daerah.

“Alhamdulillah, itu usulan kita kemarin bahwa sebaiknya PPPK disamakan dengan PNS dan menjadi beban APBN untuk kemudian tetap bisa mengabdi di daerah,” ungkap Andi Sudirman dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

BACA JUGA  Wagub Sulsel Hadiri Perayaan Imlek 2026, Tegaskan Harmoni dan Toleransi di Makassar

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang memberikan kejelasan bagi PPPK sekaligus membantu pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal.

Beban APBD Daerah Berkurang

Selama ini, pembiayaan pegawai daerah menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam kemampuan anggaran pemerintah daerah. Kondisi fiskal yang terbatas, ditambah kebijakan efisiensi anggaran, membuat daerah harus mengatur belanja secara lebih ketat.

Andi Sudirman mengatakan kondisi tersebut membuat pembiayaan PPPK secara keseluruhan tidak selalu dapat ditanggung daerah secara optimal.

“Saya pikir ini suatu terobosan dari Bapak Presiden melalui kementerian terkait,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN akan memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggarannya.

“Tentu kita apresiasi, bahwa akhirnya penantian PPPK kita lebih ada kejelasan tentang bagaimana kemudian pusat bisa mengambil alih. Karena memang pembebanan secara keseluruhan di daerah tidak bisa ter-cover sepenuhnya karena keterbatasan dan efisiensi yang terjadi di daerah,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan Air Lewat Sidang TKPSDA WS Jeneberang 2026

Kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai pembiayaan PPPK tersebut memang diarahkan untuk mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.

Ruang Fiskal Daerah Lebih Besar

Dengan adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, Andi Sudirman menilai pemerintah daerah dapat memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan maupun pelayanan publik lainnya.

“Ini sangat membantu fiskal daerah, alhamdulillah,” ucapnya.

Pengalihan anggaran tersebut juga diharapkan tidak mengurangi peran PPPK di daerah. Sebaliknya, para pegawai tetap menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing, termasuk memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan kepada masyarakat.

Kebijakan itu terutama menyasar PPPK yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, dua bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel–DWP Gelar Workshop Pengasuhan Berbasis Hak Anak, Dorong Lingkungan Aman dan Setara bagi Anak

Berharap PPPK Lebih Tenang Mengabdi

Andi Sudirman berharap kebijakan pembiayaan dari APBN tersebut memberikan kepastian bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, kepastian pembiayaan dapat turut memberikan ketenangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan di daerah.

“Kita sangat bersyukur, saya yakin Bapak Presiden selalu memperhatikan daerah. Penambahan-penambahan itu tentu akan menambah semangat pelayanan di daerah,” tuturnya.

Kesepakatan mengenai anggaran PPPK menjadi bagian dari APBN 2027 yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR. Selain pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan penerapan ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen untuk memberikan ruang fiskal kepada pemerintah daerah.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending