Connect with us

NEWS

Hakim Tolak Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi Dokter Icha

Published

on

KITASULSEL–KUPANG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Kupang, Jantiani Longli Naetasi, dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg pada Selasa (6/10/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon,” kata Jantiani, dilansir Antara, Selasa (6/10).

Tiga anggota DPRD TTU yang mengajukan praperadilan tersebut masing-masing Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Polda NTT telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.

Alat bukti itu diperoleh antara lain dari pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti yang proses penyitaannya telah mendapatkan izin.

Hakim juga menilai tidak terbukti bahwa alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka diperoleh melalui cara yang melawan hukum.

“Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah,” ujar Jantiani.

BACA JUGA  Hebat! Anggaran ‘Siluman’ Rp60 Miliar Lolos, Eks Pimpinan DPRD Sulsel: Tak Pernah Dibahas di Banggar

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Therensius, Norbertus, dan Veronika memiliki dasar hukum yang cukup untuk tetap dipertahankan.

Soal Diagnosis Psikiater Masuk Pokok Perkara

Dalam permohonan praperadilan, para pemohon juga mempersoalkan hasil diagnosis psikiater yang berkaitan dengan kondisi mendiang dokter Icha.

Namun, hakim menilai persoalan mengenai relevansi hasil diagnosis tersebut dengan dugaan tindak pidana bukan merupakan ranah pemeriksaan praperadilan.

Menurut hakim, perlu diperiksa lebih jauh apakah kondisi kesehatan korban merupakan dampak dari dugaan tindak pidana yang dilakukan para pemohon. Demikian pula dengan persoalan apakah surat diagnosis tersebut memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana yang didakwakan.

Persoalan tersebut, kata hakim, merupakan materi pokok perkara yang semestinya diuji dalam persidangan perkara pidana, bukan dalam mekanisme praperadilan.

Dalil Harus Ada Izin Gubernur Ditolak

Hakim juga menolak dalil para pemohon yang menyatakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota seharusnya didahului persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.

Dalil tersebut salah satunya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Sulsel Bahas Ranperda Perubahan APBD TA 2025, Tembus Rp10,33 Triliun

Namun, hakim menilai putusan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis gubernur.

Hakim mempertimbangkan perkembangan regulasi setelah putusan MK tersebut. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah mengalami perubahan pada 2018 dan 2019.

Dalam perubahan UU MD3 tersebut, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan persetujuan tertulis gubernur.

“Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama,” kata Jantiani.

Putusan MK Dinilai Tak Jadi Dasar Wajib Izin Gubernur

Hakim juga menjelaskan kedudukan pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang tidak diadopsi dalam perubahan UU MD3.

Menurut hakim, pertimbangan tersebut merupakan obiter dictum, bukan ratio decidendi.

Karena itu, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, hakim menilai ketentuan yang tidak diadopsi dalam perubahan UU MD3 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga anggota DPRD TTU wajib memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur.

BACA JUGA  Update Gempa NTT: Korban Capai 47 Orang Berdasarkan Info BNPB

Dengan demikian, keberatan para pemohon mengenai prosedur pemeriksaan sebagai anggota DPRD dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Surat Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Ketentuan

Para pemohon juga mempersoalkan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak memuat uraian singkat mengenai perkara.

Namun, keberatan tersebut kembali ditolak hakim.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar.

Kemudian, terdapat surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Norbertus Tubani dan S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Veronika Lake.

Hakim menilai ketiga surat tersebut telah memenuhi unsur yang diperlukan karena mencantumkan identitas tersangka, kronologi perkara, hak-hak tersangka, serta pemberitahuan mengenai penetapan tersangka kepada pihak terkait.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, PN Kupang akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiga anggota DPRD TTU.

Putusan itu sekaligus membuat penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Icha tetap berlaku, sementara proses hukum terhadap perkara pokoknya dapat dilanjutkan sesuai tahapan penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending