NEWS
Hakim Tolak Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi Dokter Icha
KITASULSEL–KUPANG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Kupang, Jantiani Longli Naetasi, dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg pada Selasa (6/10/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon,” kata Jantiani, dilansir Antara, Selasa (6/10).
Tiga anggota DPRD TTU yang mengajukan praperadilan tersebut masing-masing Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Polda NTT telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.
Alat bukti itu diperoleh antara lain dari pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti yang proses penyitaannya telah mendapatkan izin.
Hakim juga menilai tidak terbukti bahwa alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka diperoleh melalui cara yang melawan hukum.
“Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah,” ujar Jantiani.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Therensius, Norbertus, dan Veronika memiliki dasar hukum yang cukup untuk tetap dipertahankan.
Soal Diagnosis Psikiater Masuk Pokok Perkara
Dalam permohonan praperadilan, para pemohon juga mempersoalkan hasil diagnosis psikiater yang berkaitan dengan kondisi mendiang dokter Icha.
Namun, hakim menilai persoalan mengenai relevansi hasil diagnosis tersebut dengan dugaan tindak pidana bukan merupakan ranah pemeriksaan praperadilan.
Menurut hakim, perlu diperiksa lebih jauh apakah kondisi kesehatan korban merupakan dampak dari dugaan tindak pidana yang dilakukan para pemohon. Demikian pula dengan persoalan apakah surat diagnosis tersebut memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana yang didakwakan.
Persoalan tersebut, kata hakim, merupakan materi pokok perkara yang semestinya diuji dalam persidangan perkara pidana, bukan dalam mekanisme praperadilan.
Dalil Harus Ada Izin Gubernur Ditolak
Hakim juga menolak dalil para pemohon yang menyatakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota seharusnya didahului persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.
Dalil tersebut salah satunya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014.
Namun, hakim menilai putusan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis gubernur.
Hakim mempertimbangkan perkembangan regulasi setelah putusan MK tersebut. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah mengalami perubahan pada 2018 dan 2019.
Dalam perubahan UU MD3 tersebut, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan persetujuan tertulis gubernur.
“Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama,” kata Jantiani.
Putusan MK Dinilai Tak Jadi Dasar Wajib Izin Gubernur
Hakim juga menjelaskan kedudukan pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang tidak diadopsi dalam perubahan UU MD3.
Menurut hakim, pertimbangan tersebut merupakan obiter dictum, bukan ratio decidendi.
Karena itu, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, hakim menilai ketentuan yang tidak diadopsi dalam perubahan UU MD3 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga anggota DPRD TTU wajib memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur.
Dengan demikian, keberatan para pemohon mengenai prosedur pemeriksaan sebagai anggota DPRD dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Surat Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Ketentuan
Para pemohon juga mempersoalkan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak memuat uraian singkat mengenai perkara.
Namun, keberatan tersebut kembali ditolak hakim.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar.
Kemudian, terdapat surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Norbertus Tubani dan S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Veronika Lake.
Hakim menilai ketiga surat tersebut telah memenuhi unsur yang diperlukan karena mencantumkan identitas tersangka, kronologi perkara, hak-hak tersangka, serta pemberitahuan mengenai penetapan tersangka kepada pihak terkait.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, PN Kupang akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiga anggota DPRD TTU.
Putusan itu sekaligus membuat penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Icha tetap berlaku, sementara proses hukum terhadap perkara pokoknya dapat dilanjutkan sesuai tahapan penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login