Connect with us

Tipikor

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan , Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Mantan Bupati Gowa tersebut resmi ditahan penyidik pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan terkait perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Husniah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa.

BACA JUGA  Hari Ini Bahtiar Baharuddin Dipanggil Lagi Kejati Sulsel, Dua Kali Mangkir dalam Kasus Bibit Nanas

Dugaan Penerimaan Uang Rp1,1 Miliar

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan penerimaan uang yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar dari sejumlah rangkaian peristiwa terkait perizinan dan kegiatan lainnya.

Penyidik mengidentifikasi beberapa dugaan praktik, termasuk permintaan uang dalam pengurusan izin perumahan, permintaan terkait pendirian gerai minimarket, serta penerimaan yang dikaitkan dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan potongan harga pembelian rumah hingga 70 persen.

Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.

Aset Rp5,58 Miliar Turut Disita

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah aset dengan nilai total yang dilaporkan mencapai Rp5,58 miliar.

BACA JUGA  KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Asap Ternyata Berasal dari Fogging

Aset yang disita mencakup dua unit rumah yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan hasil tindak pidana dan mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses Hukum Masih Berjalan

Penahanan Husniah menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa. Namun, proses hukum masih harus berjalan untuk membuktikan seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya.

Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Korupsi Dinkes Parepare Rp6,3 Miliar Memanas! Rp4,25 Miliar Diduga Mengalir 9 Kali, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan bukti, penelusuran aliran dana, serta langkah hukum yang ditempuh penyidik.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan pemerintahan daerah, terutama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha berjalan sesuai aturan.

Publik kini menantikan sejauh mana penyidikan mampu mengungkap keseluruhan perkara, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending