Mendagri: Masa Jabatan Danny Pomanto Berakhir Januari-Februari 2025
Kitasulsel—Makassar — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 27 November 2024 akan dilantik pada awal tahun 2025. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 16 Desember 2024.
Tito mengatakan, rencana pelantikan di awal 2025 sesuai hasi kajian pemerintah bersama KPU. Itu berlaku untuk daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pilkada.
“Jadi diperkirakan pelantikannya sekitar akhir Januari atau awal Februari dari simulasi dengan KPU. Kalau ada sengketa mungkin lebih dari itu,” kata Tito dalam sambutannya saat melantik Pj Gubernur apua dan Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Pilkada serentak 2024 akan digelar 545 daerah. Dengan rincian, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Salah satunya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Sesuai agenda pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024, maka pejabat sebelumnya akan purna tugas pada Januari atai Februari 2025. Hal ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, tak terkecuali Wali Kota Makassar M. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Danny Pomanto salah satu dari 270 kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 yang terpangkas masa jabatannya. Dilantik pada 26 Februari 2021, Danny hanya akan menjabat selama kurang lebih tiga tahun hingga awal 2025 nanti.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 jadi dasar pemangkasan masa jabatan Danny dan kepala daerah lain hasil pilkada 2020. Menurut putusan yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024 itu, kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.
MK mengabulkan Sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota yang digugat sejumlah kepala daerah hasil pilkada 2020. Khususnya pada norma Pasal 201 ayat (7), yang sebelumnya menyatakan kepala daerah hasil pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2024.
Sesuai putusan MK, norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.”
NEWS
Dafa Duta Tour Hadirkan Paket Spesial Umrah Plus Cairo-Mesir, Perjalanan Ibadah Sekaligus Wisata Peradaban
Kitasulsel—Makassar — Kabar baik bagi masyarakat yang merindukan perjalanan ibadah yang lebih bermakna. Dafa Duta Tour & Travel menghadirkan program Paket Spesial Umrah Plus Cairo-Mesir yang tidak hanya fokus pada ibadah di Tanah Suci, tetapi juga mengajak jamaah menapaktilasi jejak peradaban Islam dan dunia di Mesir.
Program ini dirancang selama 12 hari perjalanan, termasuk 4 hari 3 malam di Cairo, yang menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan dan sejarah peradaban dunia. Jamaah akan diajak mengunjungi berbagai destinasi ikonik seperti piramida dan situs bersejarah lainnya, sekaligus memperkaya pengalaman spiritual dan intelektual.
Direktur program menyampaikan bahwa paket ini merupakan kombinasi antara ibadah yang khusyuk dan perjalanan edukatif. “Kami ingin jamaah tidak hanya pulang dengan hati yang bersih, tetapi juga wawasan yang luas tentang sejarah peradaban Islam,” ujarnya.
Harga Terjangkau, Fasilitas Premium
Dafa Duta Tour menawarkan harga kompetitif dengan pilihan keberangkatan:
• Start Jakarta mulai dari Rp 33,8 juta
• Start Makassar mulai dari Rp 37,8 juta
Paket ini sudah termasuk tiket pesawat menggunakan maskapai Egypt Air, akomodasi hotel yang nyaman, serta layanan pendampingan profesional selama perjalanan.
Untuk akomodasi, jamaah akan menginap di:
• Cairo: Piramisa Cairo Hotel
• Madinah: Rehabb Harmoni / Wardah Saadah
• Makkah: Tala Ajyad atau setaraf
Jadwal Keberangkatan Terjamin
Dafa Duta Tour juga memastikan kepastian jadwal keberangkatan, di antaranya:
• 7 Agustus 2026
• 18 September 2026
• 16 Oktober 2026
Setiap jadwal sudah termasuk program tinggal di Cairo selama 4 hari 3 malam.
Anak Perusahaan Resmi PT Annur Maarif
Menariknya, Dafa Duta Tour bukanlah pemain baru tanpa dasar. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT Annur Maarif, biro perjalanan haji dan umrah yang telah dikenal memiliki pengalaman dan reputasi dalam melayani jamaah Indonesia.
Dengan dukungan perusahaan induk yang berpengalaman, Dafa Duta Tour berkomitmen menghadirkan layanan profesional, aman, dan terpercaya. Hal ini juga menjadi jaminan bagi calon jamaah yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.
Menggabungkan Ibadah dan Perjalanan Berkesan
Mengusung tagline “Bersama Kami, Ibadah Nyaman, Perjalanan Berkesan”, program ini menyasar masyarakat yang ingin mendapatkan pengalaman lebih dari sekadar umrah.
Bagi yang berminat, pendaftaran telah dibuka dengan kuota terbatas. Calon jamaah disarankan segera melakukan reservasi untuk mengamankan kursi keberangkatan.
Dengan konsep perjalanan yang memadukan spiritualitas dan peradaban, Dafa Duta Tour menghadirkan pilihan baru bagi umat Muslim Indonesia yang ingin menjadikan umrah sebagai perjalanan hidup yang lebih bermakna.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login