Connect with us

Pendidikan

Meski Sekolahnya di Rehab, Siswa-siswi SMPN 29 Makassar Tetap Belajar di Rumah

Published

on

Kitasulsel–Makassar Meski sekolah ini sudah hampir 3 minggu di rehab sekolah di bawah kepemimpinan Abdul latief S.Pd,.M.Pd sebagai kepala pemimpin para siswa-siswi tetap melaksanakan belajar

Dalam Pasal 28 UUD 1945 (dari pasal 28A s.d Pasal 28j UUD 1945) setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Diantaranya hak asasi manusia di indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.

Menurut Abdul Latief saat di wawancara gedung sekolahnya, sudah hampir 3 pekan di kerja oleh CV Sanggalea Falinko dari 20 ruang kelas yang ada semua nya belajar daring (online),” kata Latief Rabu 11/9/2024).

BACA JUGA  SMPN 24 Makassar Gelar Sosialisasi Tata Krama dan Tata Tertib bagi Siswa Baru

Adapun ruang tersisa yang sementara belum di bongkar, Ruang guru, Kepala sekolah dan lap komputer.

Rehab ini bantuan dari APBD dinas pendidikan kota Makassar. Kalau soal belajar siswa-siswi tetap melaksanakan dan tak ada satupun giat sekolah yang tertinggal,” sambung Latief

Terlihat pula sambil berjala-jalan Abdul Latief memantau para tukang dan pekerja membongkar ruang kelas para siswa-siswi.

Sekolah yang terkenal dengan prestasinya ini akan menjadikan sekolah yang super keren.Terlihat dari bajet anggaran yang kurang lebih 1 Milliar akan menjadikan suasana belajar makin adem.

Adapun harapan kepala sekolah, Agar siswa-siswi tetap belajar dirumah sembari menunggu ruang kelas rampung,” harapnya.(*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending