Connect with us

Pemkot Makassar

Refleksi Kinerja Andi Arwin Azis, Pemkot Makassar Siapkan Momen Kebersamaan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Momentum perpisahan jajaran Pemerintah Kota Makassar bersama Andi Arwin Azis di masa jabatannya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar akan digelar dengan berbagai kegiatan bersama di Halaman Balaikota Makassar, pada Jumat, 22 November 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, dalam memimpin rapat koordinasi terkait rencana kegiatan senam bersama seluruh unsur SKPD dan Perusda di ruang Sipakatau pada Rabu, (20/11/2024).

Irwan menjelaskan kegiatan ini menjadi momentum perpisahan bagi Pj Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, yang akan mengakhiri masa jabatannya pada hari tersebut.

“Ini adalah momen untuk melepas sahabat kita, Pak Andi Arwin Azis, yang selama dua bulan telah bersama-sama memimpin Pemkot Makassar,” ujarnya.

BACA JUGA  Munafri Serahkan Paket Sembako Usai Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Haqqul Yaqin

Lebih lanjut, Irwan menyebutkan sesuai arahan Andi Arwin, acara ini akan diawali dengan apel pagi dilanjutkan dengan senam bersama.

“Kita wali dengan apel bersama kemudian diisi dengan momen yang bisa membangkitkan semangat kita dengan senam bersama, dan mungkin ada saran dari SKPD untuk mengisi momentum ini dengan kegiatan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Irwan menyebut pada momentum ini juga menjadi momentum refleksi atas kinerja Andi Arwin Azis selama 2 bulan masa jabatannya.

“Pada momentum refleksi akan ada pelaporan pak Arwin atas program utama yang telah ia jalankan bersama kita serta akan ada pemutaran video kilas balik kerja kerasnya selama ini” tambahnya.

Sementara itu, Andi Arwin Azis dalam pesannya yang disampaikan melalui Irwan juga mengharapkan acara ini menjadi perpisahan yang sederhana dan penuh kebersamaan.

BACA JUGA  Melinda Aksa dan Permabudhi Sulsel Salurkan Sembako untuk Petugas Kebersihan di Bulan Ramadan

“Pak Andi ingin perpisahan ini diisi dengan kegiatan sederhana tapi menghangatkan dan mampu menguatkan rasa kebersamaan kita dan penuh suka,” katanya.

Untuk itu, Irwan mengimbau agar kegiatan ini dipersiapkan dengan baik sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Andi Arwin Azis.

“Marilah kita bersama-sama membuat hari terakhir Pak Andi Arwin sebagai Pjs Wali Kota menjadi momen yang tak terlupakan. Kita tunjukkan rasa hormat dan apresiasi kita melalui kebersamaan,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Komitmen Wujudkan Low Carbon City, Pejabat Pemkot Makassar Belajar ke Kota Maniwa Jepang

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Munafri Serahkan Paket Sembako Usai Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Haqqul Yaqin

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar Apresiasi Keramahan Pengurus DWP Kota Makassar

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending