Connect with us

Pemprov Sulsel

Daftar Kenaikan Upah Minimum Tiga Sektoral Unggulan Sulsel Tahun 2025

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 untuk tiga sektor unggulan.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mewajibkan UMSP lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2025, UMP Sulawesi Selatan sendiri ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari Rp3.434.298 pada 2024 menjadi Rp3.657.527.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan harapannya agar kenaikan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha.

“Mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan. Teman-teman pekerja juga bisa tenang bekerja, dan yang paling penting adalah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Jayadi.

BACA JUGA  Berbagi Kebahagiaan Jelang Akhir Tahun di Hari Ibu, Dinas Ketapang dan PKK Sulsel Gelar Gerakan Pangan Murah

Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan dewan pakar.

“Kami telah berembuk dengan baik dan mendengar pikiran-pikiran dari teman-teman. Apa rekomendasi dari Tripartite yang dibawa ke Dewan Pengupahan, kita diskusikan, dan alhamdulillah hasilnya di luar ekspektasi,” tambahnya.

Kenaikan UMSP ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Adapun tiga sektor unggulan yang mengalami kenaikan UMSP meliputi:

1. Sektor Pertambangan dan Penggalian naik 3 persen atau Rp109.725, menjadi Rp3.766.252.

2. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin naik 2,5 persen atau Rp91.438, menjadi Rp3.748.965.

BACA JUGA  Bermain Mini Soccer Bersama, Pengurus Korpri Sulbar Puji Kepemimpinan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan

3. Sektor Industri Makanan naik 1 persen atau Rp36.575, menjadi Rp3.694.965. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending