Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/3/2026), dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.

Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai simbol pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.

Dalam keterangannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Tebar Inspirasi Lewat Perjalanan Pendidikan

“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai komponen penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, hingga Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Meski demikian, Irwan mengakui bahwa laporan yang disampaikan masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, pihaknya berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

“Kami menyadari laporan ini masih perlu disempurnakan. Untuk itu, kami berharap BPK RI beserta jajaran dapat melakukan pemeriksaan secara terperinci,” tambahnya.

BACA JUGA  Sekda Luwu Timur Pimpin Upacara HKN, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Lebih lanjut, Irwan juga berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Harapan kami, predikat WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pimpinan daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan benar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Suwardi Tahir sebagai Ketua PWI Sulsel 2026

“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Winner Franky juga menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.

“Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.

Turut mendampingi Bupati Luwu Timur dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Inspektur Dohri As’ari, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said bersama jajaran terkait.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending