NEWS
Menteri Hukum: MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan
Kitasulsel–JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan batasan yang lebih tegas mengenai pihak yang berhak mengajukan laporan.
Supratman mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh pejabat yang bersangkutan.
Pernyataan itu disampaikan Supratman setelah menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, substansi ketentuan tersebut sebenarnya telah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, MK kini memberikan penegasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
“MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya,” ujar Supratman.
Ia menilai penegasan tersebut penting untuk menghindari perbedaan tafsir dalam penerapan pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara.
Pemerintah, kata Supratman, menerima dan mendukung putusan MK karena dinilai memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengaduan dalam perkara tersebut.
“Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” jelasnya.
MK Pertegas Mekanisme Pengaduan
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi pihak yang bersangkutan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan amar putusan pada Rabu (12/8/2026).
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Suhartoyo sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.
Putusan tersebut memberikan penegasan bahwa proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dimulai hanya berdasarkan laporan pihak lain. Pengaduan harus berasal dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa harkat dan martabatnya direndahkan.
Bagi pemerintah, penegasan MK tersebut menjadi rujukan penting dalam penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login