Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Hadiri Forum Nasional, Dorong Percepatan Transformasi Pemerintahan Digital

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Forum Diskusi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/5/2026).

Forum tersebut bertujuan memperkuat substansi penyusunan regulasi terkait pemerintahan digital guna mendukung arah pembangunan nasional, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Rancangan Peraturan Presiden ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mempercepat integrasi layanan publik berbasis data dan teknologi, sekaligus memperkuat transformasi birokrasi yang lebih efektif, transparan, dan responsif.

BACA JUGA  Lomba Katinting Race 2025 Siap Digelar: Perebutkan Piala Gubernur Sulsel dan Total Hadiah Rp100 Juta

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari sejumlah provinsi seperti Jawa Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara, serta pemerintah kabupaten/kota dari berbagai daerah.

Dalam keterangannya, Jufri Rahman menilai forum ini sebagai ruang strategis untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah dalam penyempurnaan kebijakan.

“Transformasi menuju pemerintahan digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi kinerja pemerintah digital terhadap 640 instansi pusat dan daerah pada 2026 menjadi bagian dari agenda besar transformasi digital nasional, termasuk integrasi data lintas sektor.

Menurutnya, pemerintah daerah memegang peran penting sebagai ujung tombak implementasi layanan digital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan orkestrasi yang kuat agar kebijakan pusat dan daerah berjalan selaras.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Komitmen Perkuat Infrastruktur Jalan Provinsi Penghubung ke Wajo Senilai Rp522 M

“Perjalanan menuju pemerintahan digital yang utuh masih menghadapi berbagai tantangan, baik teknis maupun tata kelola, termasuk perlindungan data pribadi dan kebutuhan regulasi yang adaptif,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Sultan Rakib, menyebut bahwa Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah provinsi serta 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sebelum regulasi ini ditetapkan.

Ia berharap forum diskusi publik ini dapat memperkaya masukan bagi pemerintah pusat dalam menyempurnakan kebijakan transformasi digital, khususnya dalam penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.

Forum ini turut dihadiri Plt Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Agi Agung Galuh Purwa, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Chairul Akbar Hutasuhut dari Badan Siber dan Sandi Negara, serta perwakilan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA  Launching Aplikasi SIPANDA: Mempermudah Akses Layanan Perpustakaan Ibu dan Anak di Makassar

Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinkronisasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat transformasi digital, sehingga mampu menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif bagi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Sambut HUT Sulsel ke-355, Bapenda Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 19 Persen

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin Pansel JPT Pratama Gowa, Tekankan Integritas dan Meritokrasi

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Launching Aplikasi SIPANDA: Mempermudah Akses Layanan Perpustakaan Ibu dan Anak di Makassar

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending