Connect with us

NEWS

Nikah Fest 2026 Fasilitasi 50 Pasangan Menikah Gratis, Wamenag: Rumah Tangga Baik Fondasi Bangsa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Sebanyak 50 pasangan calon pengantin (catin) mengikuti Nikah Fest 2026: One Stop Nikah Solution yang digelar di Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Dari jumlah tersebut, 31 pasangan melangsungkan akad nikah di lokasi acara, sementara 19 pasangan lainnya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama ini menjadi bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah dan berlangsung bersamaan dengan Islamic Wedding Expo 2026 pada 27–28 Juni 2026.

Suasana akad nikah semakin istimewa dengan kehadiran Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R. Muhammad Syafi’i, yang memberikan nasihat perkawinan kepada para pasangan yang baru saja mengikat janji suci.

BACA JUGA  NasDem Sulsel Solid di Bawah Komando SAR, 24 Ketua DPD Kompak Hadiri Konsolidasi di Makassar

Dalam sambutannya, Wamenag mengapresiasi penyelenggaraan Nikah Fest 2026 yang dinilai menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat, khususnya pasangan yang selama ini menunda pernikahan karena keterbatasan biaya maupun proses administrasi.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti kehadiran negara dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini sudah sampai pada keputusan menikah tapi membayangkan proses dan pembiayaan, sehingga menunda niat sucinya,” ujar Wamenag.

Ia juga mengingatkan bahwa perjalanan rumah tangga tidak berhenti pada prosesi akad nikah. Menurutnya, setiap pasangan telah dianugerahi bekal utama untuk membangun keluarga yang harmonis, yakni cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

“Bagaimana kita merawat rumah tangga? Kita sudah dibekali Allah dua hal yaitu waja’ala bainakum mawaddah wa rahmah, cinta dan kasih sayang. Rasa ini tidak dipelajari, tidak dibeli, dan bukan hadiah dari siapa pun,” tuturnya.

BACA JUGA  Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Lebih lanjut, Wamenag menegaskan bahwa keluarga yang harmonis menjadi fondasi lahirnya masyarakat yang damai dan bangsa yang kuat.

“Bangsa yang baik dimulai dari masyarakat kecil yang baik, dan masyarakat kecil yang baik ditentukan oleh rumah tangga-rumah tangga yang baik. Karena itulah, perintah menikah adalah perintah untuk mewujudkan kebaikan bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa seluruh peserta memperoleh layanan pernikahan secara gratis. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurusan administrasi dan pendaftaran nikah, layanan tata rias atau make up artist (MUA), hingga bantuan uang transportasi bagi setiap pasangan.

Menurutnya, konsep One Stop Nikah Solution dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pernikahan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, sehingga semakin banyak pasangan dapat melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat oleh negara.

BACA JUGA  Berulang Kali Umrah, Nurdin Halid Tegaskan Kualitas Layanan Annur Travel

Melalui Nikah Fest 2026, Kementerian Agama berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk menikah secara sah, membangun keluarga yang berkualitas, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Peaceful Muharam, Menag Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Pemalang: Pernikahan Tercatat Hadirkan Kepastian Hukum dan Keberkahan

Published

on

Kitasulsel–PEMALANG – Sebanyak 20 pasangan pengantin melangsungkan akad nikah secara bersamaan dalam program Bimas Islam Mantu yang menjadi bagian dari rangkaian Peaceful Muharam di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (26/6/2026). Prosesi sakral tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selain menghadiri akad nikah massal, Menteri Agama juga meresmikan Launching Plangisasi Penyuluh Agama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang.

Dalam tausiahnya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pernikahan yang dicatatkan negara bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, pengakuan syariat, serta keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.

“Baru saja kita menyaksikan peristiwa yang sangat sakral. Sakral karena kita mendeklarasikan sesuatu yang tadinya haram menjadi halal atas nama Allah Swt.,” ujar Menag.

Menurutnya, akad nikah menghadirkan dua peristiwa penting sekaligus, yakni peristiwa hukum dan peristiwa syariah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu pernikahan dinyatakan sah apabila dicatatkan oleh negara. Karena itu, kehadiran negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bagian penting dalam memberikan legalitas kepada pasangan suami istri.

BACA JUGA  PT Annur Maarif Gelar Buka Puasa Bersama dan Manasik Umrah, Teguhkan Komitmen Amalia Ramadan

“Perkawinan dianggap sah manakala tercatat, dan negara hadir dalam kesempatan ini. KUA menyerahkan kepada kalian sertifikat yang berlogo Garuda sebagai bukti sahnya perkawinan,” katanya.

Pencatatan Nikah Lindungi Hak Keluarga

Nasaruddin menekankan bahwa pencatatan nikah memiliki manfaat besar bagi pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari hak atas tunjangan, status administrasi kependudukan, hingga pengurusan dokumen resmi negara.

“Kalau tidak ada akta nikah, tidak mungkin ada akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran, tidak mungkin tercatat dalam kartu keluarga, dan akhirnya akan menyulitkan pengurusan berbagai dokumen administrasi,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Menag mengingatkan bahwa akad nikah merupakan mitsaqan ghaliza, yaitu perjanjian suci yang kokoh sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

BACA JUGA  Sambut Kapolda Sulsel,Bupati Terpilih Luwu Timur Irwan Bachri Syam Siap Bersinergi

Ia juga berpesan kepada pasangan pengantin agar membangun rumah tangga dengan saling menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Tidak ada orang yang sempurna kebaikannya, tetapi juga tidak ada yang sempurna keburukannya. Semua memiliki kelebihan dan kekurangan. Terimalah pasangan masing-masing sebagai anugerah dari Allah,” pesannya.

Program Pendampingan Keluarga

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan sebanyak 20 pasangan mengikuti Program Bimas Islam Mantu dengan harapan dapat membangun keluarga yang sakinah, berkah, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Hari ini ada 20 pengantin yang diakadnikahkan oleh penghulu dengan doa dan harapan agar pernikahan ini menjadi pernikahan yang berkah, memberikan keturunan yang baik bagi keluarga, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Selain prosesi akad nikah, para pengantin juga menerima bantuan secara simbolis sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang memulai kehidupan berkeluarga.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Kembali ke Bone, Masjid Masa Kecil Jadi Saksi Jejak 56 Tahun Perjalanan Ilmu

“Intinya bukan pada nominal bantuan, tetapi bagaimana pemerintah menghargai niat baik masyarakat untuk membangun keluarga melalui pernikahan yang sah,” kata Abu Rokhmad.

Ia menjelaskan, Program Bimas Islam Mantu merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendampingi masyarakat sejak sebelum menikah hingga membangun keluarga. Pendampingan tersebut meliputi bimbingan perkawinan, layanan pencatatan nikah, pendampingan keluarga sakinah, hingga bantuan modal usaha.

Program ini juga menjadi respons terhadap tren penurunan angka pernikahan di Kabupaten Pemalang dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jawa Tengah, banyak generasi muda menunda pernikahan karena faktor ekonomi, keraguan memilih pasangan, maupun belum siap menjalani kehidupan rumah tangga.

Melalui Program Bimas Islam Mantu, Kementerian Agama berharap semakin banyak pasangan yang membangun rumah tangga secara sah, berkualitas, serta memiliki fondasi kuat dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Continue Reading

Trending