Entertainment
Kabar Gembira Buat Pencipta Lagu Tanah Air, Pencatatan Hak Cipta Kini Gratis
KITASULSEL – Kabar gembira bagi para pencipta lagu Tanah Air. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menggratiskan layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 itu menurunkan tarif pencatatan dari Rp200 ribu menjadi Rp0 sebagai upaya memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) serta tata kelola royalti musik nasional.
Pemerintah berharap semakin banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, dan pemegang hak terkait mencatatkan karya mereka. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia, namun baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam PDLM.
Pencatatan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Kebijakan tarif nol rupiah ini hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login