Kriminal
Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Baca Al-Qur’an Berbonus Miras di The Sound Project
Kitasulsel–JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi dalam gelaran musik The Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Keempatnya diduga terlibat dalam kegiatan yang memberikan minuman beralkohol sebagai imbalan bagi pengunjung yang melafalkan ayat Al-Qur’an.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Iman dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menduga RES yang berperan sebagai pembawa acara terlibat dalam interaksi di depan salah satu booth di lokasi festival.
Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka M kemudian melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Rekaman aktivitas itu selanjutnya menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi masyarakat.
Polisi Kumpulkan Bukti Digital
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa (11/8/2026).
Polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kegiatan tersebut. Lima flashdisk berisi rekaman digital turut disita, bersama pakaian yang disebut digunakan RES dan AK ketika peristiwa berlangsung.
Selain itu, penyidik telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi. Mereka antara lain berasal dari pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.
RES dan AK kemudian ditangkap pada Rabu (12/8/2026), setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berlanjut.
Libatkan Sejumlah Ahli
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, hingga perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.
Polisi juga meminta masyarakat tidak kembali menyebarluaskan rekaman kejadian tersebut dengan tambahan narasi yang berpotensi memprovokasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” ujar Budi.
Menurutnya, masyarakat diharapkan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga mengajak seluruh pihak menjaga kerukunan dan saling menghormati agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login