Kriminal
Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, 140 Korban Rugi hingga Transaksi Rp71 Miliar
Kitasulsel–SURABAYA — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan berkedok arisan online yang diduga telah berjalan selama lebih dari satu tahun. Sindikat tersebut disebut memiliki sekitar 140 korban dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang mengaku kehilangan sekitar Rp230 juta setelah mengikuti arisan yang ditawarkan melalui media sosial.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, korban sebelumnya sempat menerima keuntungan kecil. Namun, keuntungan tersebut diduga sengaja diberikan untuk membangun kepercayaan sebelum korban diminta menyetorkan dana lebih besar.
“Awalnya korban Dewi sempat menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana yang jauh lebih besar,” kata Bimo di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).
Pemilik Arisan Ditangkap di Bali
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang perempuan berinisial JNK di kediamannya di Provinsi Bali.
JNK diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola utama arisan online tersebut. Polisi menyebut kegiatan tersebut telah dijalankan sejak awal 2024 dengan menawarkan sejumlah skema, di antaranya Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW).
Untuk menarik calon peserta, pelaku disebut menggunakan berbagai cara agar arisan terlihat terpercaya.
Pelaku mengklaim program tersebut telah tersertifikasi dan amanah. Selain itu, sejumlah testimoni anggota ditampilkan sebagai bukti keberhasilan, meski polisi menduga sebagian testimoni tersebut merupakan rekayasa.
“Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga menyewa jasa endorsement dari beberapa public figure dan selebgram,” ujar Bimo.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga membuat akun anggota fiktif berinisial “IO”. Akun tersebut digunakan untuk mengisi slot kosong sehingga arisan terlihat ramai dan selalu diminati calon peserta.
Dibantu Tiga Admin
Dalam menjalankan operasinya, JNK tidak bekerja seorang diri. Polisi menyebut terdapat tiga admin berinisial SRJ, SWAA dan NH yang membantu aktivitas arisan tersebut.
Mereka memiliki sejumlah tugas, mulai dari melakukan verifikasi identitas peserta menggunakan KTP, mengelola grup WhatsApp hingga melakukan penagihan pembayaran kepada anggota.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sekitar 140 orang yang diduga menjadi korban dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan tersebut juga tergolong besar. Berdasarkan penelusuran polisi terhadap transaksi keuangan pada periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilainya mencapai sekitar Rp71 miliar.
“Dari transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar,” jelas Bimo.
Polisi Sita Mobil hingga Perangkat Elektronik
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat.
Barang bukti tersebut antara lain beberapa telepon seluler, termasuk iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max dan Samsung Galaxy Fold. Polisi juga mengamankan laptop serta rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain itu, tiga kendaraan roda empat turut disita, yakni BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.
Usaha salon milik JNK yang berada di Bali juga telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan dan penelusuran aset.
Terancam Hukuman Enam Tahun
Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait transaksi elektronik dan penipuan.
Penyidik menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jatim juga membentuk tim khusus untuk menelusuri aset serta aliran dana dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengembangkan penyidikan sekaligus mencari kemungkinan adanya korban lain.
Kepolisian membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan tersebut melalui nomor 0881-104-3007.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari skema arisan ini agar segera menghubungi nomor tersebut,” kata Bimo.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik arisan online fiktif tersebut.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login