Connect with us

Kriminal

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar, Empat Tersangka Ditangkap

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan rencana peredaran uang palsu senilai Rp36 miliar yang diproduksi di sebuah rumah toko atau ruko di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seluruh uang palsu sebelum sempat beredar di tengah masyarakat. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa uang palsu tersebut direncanakan diedarkan melalui jaringan tertentu.

Bahkan, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan rencana peredaran uang tersebut melalui salah satu bank swasta.

“Kami mendapat informasi bahwa uang ini akan digunakan atau diedarkan lewat perbankan swasta. Tentunya hal itu masih kami dalami untuk kepentingan pembuktian,” kata Viktor dalam konferensi pers, Sabtu (22/8/2026).

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara rinci metode dan jalur distribusi uang palsu tersebut.

Menurut Viktor, salah satu modus yang diduga akan digunakan adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli sebelum diedarkan.

“Nanti tentunya akan kami kembangkan. Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pola distribusi uang palsu tersebut diduga akan dilakukan melalui dua jalur berbeda.

Jalur pertama diduga melibatkan pihak pemesan yang telah memiliki jaringan peredaran sendiri. Sementara jalur kedua diduga berasal dari kelompok pembuat uang palsu yang juga mempunyai jaringan distribusi tersendiri.

“Jadi hasil produksi 360 ribu lembar ini tidak diarahkan ke satu sumber. Ada dua jaringan yang akan mengedarkan,” ungkap Viktor.

BACA JUGA  10 Kilogram Ganja Dibawa dari Thailand ke Bali, Dua WNA India Diciduk di Bandara Ngurah Rai

Meski rencana peredaran tersebut telah disiapkan, polisi memastikan seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum uang palsu itu beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian menangkap empat tersangka yang masing-masing berinisial N, S, D, dan AB.

Tiga tersangka, yakni N, S, dan D, diduga berperan dalam proses produksi uang palsu. Sementara tersangka AB diduga memiliki peran sebagai pemesan sekaligus pihak yang menyediakan pendanaan untuk kegiatan tersebut.

Penyidik kini masih mendalami alur distribusi, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam rencana peredaran uang palsu senilai puluhan miliar rupiah itu.

“Kami akan melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka maupun petunjuk lainnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Viktor.

BACA JUGA  1,3 Ton Ketamine Gagal Masuk Indonesia, BNN Amankan 8 ABK di Perairan Natuna

Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi berupaya menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari proses pemesanan, produksi, pendanaan hingga rencana distribusi uang palsu ke berbagai jaringan.

Pengungkapan ini sekaligus mencegah ratusan ribu lembar uang palsu tersebut masuk ke peredaran dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun sistem keuangan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending