Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah, Dorong Partisipasi Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terus dilakukan DPRD Kota Makassar. Salah satunya melalui kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Kota Makassar, Minggu (23/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WITA tersebut menghadirkan peserta dari berbagai unsur masyarakat. Forum ini menjadi ruang dialog untuk membahas peran pengawasan, aspek hukum, serta pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP., bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Ray Suryadi Arsyad menegaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran strategis dalam mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Pengawasan harus dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” ujar Ray.

BACA JUGA  Budi Hastuti Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat di Makassar

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perlu dilakukan secara konstruktif sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

“Partisipasi masyarakat juga penting agar berbagai kebijakan dan program pemerintah dapat terus dikawal secara konstruktif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, SH, MH., menyampaikan materi dari perspektif hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas. Pemahaman terhadap regulasi, kata dia, menjadi hal penting bagi aparatur dalam menjalankan kewenangan.

“Aspek hukum menjadi landasan penting dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga seluruh kebijakan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas,” kata Asrul Alimina.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dapat membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan.

“Pemahaman terhadap peraturan juga diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan tertib, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Serap Aspirasi Warga Rappocini, Andi Suhada Siap Perjuangkan Penambahan Armada Sampah

Narasumber lainnya, Faisal Ibnu Masud Samal, SH, MH., selaku peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, turut menyoroti pentingnya pengawasan dari perspektif hukum dan masyarakat.

Ia menilai masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Faisal.

Menurut Faisal, pengawasan yang dilakukan secara kritis, objektif, dan didukung data yang memadai dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Diskusi dalam kegiatan tersebut berlangsung secara interaktif dengan moderator Aditya Putra Asnawing. Para peserta diberikan kesempatan untuk mendalami materi sekaligus menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan cara masyarakat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah daerah secara terbuka tanpa menimbulkan kesalahpahaman dalam proses pengawasan.

BACA JUGA  Andi Makmur Burhanuddin Jadi Ketua Fraksi DPRD Makassar

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan pentingnya memanfaatkan mekanisme permintaan informasi dan saluran resmi yang tersedia agar proses pengawasan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta juga mempertanyakan langkah yang dapat ditempuh apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Narasumber menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui mekanisme resmi dengan melengkapi informasi serta bukti pendukung yang relevan. Dengan demikian, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.

Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII berlangsung dialogis hingga selesai. Kehadiran unsur legislatif, pemerintah daerah, praktisi dan pemerhati hukum memberikan beragam perspektif kepada peserta mengenai pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan semakin meningkat. Forum tersebut juga menjadi sarana membangun komunikasi antara penyelenggara pemerintahan dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending