Connect with us

NEWS

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Komisi III DPR RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersedia untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut tidak banyak. Jika memperhitungkan jadwal masa sidang dan masa reses DPR, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan undang-undang.

“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam rekaman video yang diterima, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, dalam delapan minggu tersebut, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan penting. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

BACA JUGA  Menag Tunjuk Dr. Bunyamin M. Yapid Dampingi Menteri Investasi pada Misi Strategis ke Arab Saudi

“Dalam waktu 8 minggu itu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di Paripurna Desember 2026,” ujarnya.

Lebih dari 35 Kali RDPU Digelar

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR RI telah melakukan berbagai langkah untuk menghimpun pandangan masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai RUU Perampasan Aset.

Hingga saat ini, Komisi III disebut telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU. Selain itu, para anggota komisi juga telah melaksanakan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima berbagai masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” kata Habiburokhman.

BACA JUGA  Melani Sidrap Siap Tampil Malam Ini di Final Audition D’Academy 8 Indosiar, Doa dan Dukungan Warga Mengalir

Meski tahapan penyerapan aspirasi telah dilakukan secara intensif, Komisi III masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan pandangan terkait substansi RUU tersebut.

Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman meminta masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam bentuk tertulis agar dapat dipelajari oleh anggota Komisi III.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi III,” ujarnya.

Dukungan Tinggi, DPR Diminta Cermat

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi terhadap RUU Perampasan Aset sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, beragam pandangan yang berkembang di tengah masyarakat kini mulai terlihat semakin terfragmentasi.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi,” katanya.

BACA JUGA  Antusiasme Tak Surut, Annur Maarif Catat Keberangkatan Umrah Keempat di Bulan Juli

Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai sejumlah substansi, Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat pada prinsipnya mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, dukungan tersebut dibarengi dengan tuntutan agar regulasi yang akan dibentuk tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana. DPR kini berpacu dengan waktu untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan sebelum target pengesahan pada Desember 2026.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending