Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD, Anggaran Capai Rp2,27 Triliun

Published

on

Kitasulsel–MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Luwu Timur melalui Rapat Paripurna, Senin (31/8/2026).

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, dan diterima oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.

Prosesi penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna yang turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Hj. Harisah Suharjo, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Rapat paripurna tersebut tidak hanya membahas penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2026, tetapi juga dirangkaikan dengan sejumlah agenda penting DPRD Luwu Timur.

Di antaranya, penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses perseorangan masa sidang III oleh perwakilan masing-masing daerah pemilihan (dapil), yakni Rusdi Layong, Abdul Halim, Harisal, Wahidin Wahid, dan Aripin.

BACA JUGA  UAS Disambut Tokoh Lintas Agama di Luwu Timur, Bupati Irwan: Toleransi Adalah Kekuatan Daerah

Selain itu, rapat juga menjadi momentum penutupan masa sidang III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus pembukaan masa sidang I Tahun Sidang 2026/2027.

Pengelolaan APBD Harus Transparan dan Akuntabel

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat target dan sasaran pelayanan yang diharapkan dapat dicapai pemerintah daerah.

Menurutnya, dokumen perubahan APBD tersebut juga menjadi salah satu dasar dalam melakukan penilaian terhadap kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Karena itu, Puspawati menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara cermat dan bertanggung jawab.

“Dalam mengelola APBD untuk dilakukan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan berprinsip pada asas kelayakan dan kepatutan,” terang Puspawati.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus memastikan setiap program dan kegiatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pelayanan Publik Luwu Timur Makin Berkualitas, Kepuasan Masyarakat Tembus 89,93 Persen

Fokus pada Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan

Lebih lanjut, Puspawati menjelaskan bahwa arah kebijakan umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada tiga komponen utama, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Pada sisi pendapatan, pemerintah daerah akan memfokuskan kebijakan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan kapasitas fiskal daerah.

Sementara pada sisi belanja, pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sektor yang menjadi perhatian utama meliputi pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.

Sedangkan dari sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan untuk menutup defisit anggaran dengan tetap memperhatikan dan menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,27 Triliun

Dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, struktur keuangan daerah secara umum terdiri atas:

Pendapatan daerah: Rp2.272.792.027.561,00

Belanja daerah: Rp2.269.433.185.531,02

SILPA: Rp21.641.157.970,02

Besarnya struktur anggaran tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan APBD memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

BACA JUGA  Peran dr. Ani Nurbani Menguatkan Kafilah Luwu Timur di MTQ Sulsel 2026

Pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal daerah.

Puspawati menambahkan, melalui arah kebijakan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah menargetkan pengelolaan anggaran yang semakin tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel.

Anggaran diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.

“Melalui arah kebijakan ini, kita berharap pengelolaan anggaran dapat semakin tepat sasaran untuk mendukung pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” ujarnya.

Dengan diserahkannya Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut, tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang ditetapkan mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bumi Batara Guru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending