POLITIK
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik, Cucun: Masih Tahap Perapian
Kitasulsel–JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan DPR belum membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.
Menurut Cucun, draf RUU tersebut masih dalam proses perapian dan belum memasuki pembahasan oleh tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin). DPR menilai publikasi draf sebelum seluruh tahapan tersebut selesai dapat menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Cucun saat merespons dorongan agar DPR segera mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset. Desakan keterbukaan muncul di tengah beredarnya sejumlah versi draf RUU tersebut di media sosial.
Masih Susun DIM dan Naskah Akademik
Cucun mengatakan, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan penting sebelum draf final dapat dibuka kepada masyarakat.
Salah satunya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru sehingga proses penyusunannya membutuhkan tahapan yang lebih komprehensif.
“Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujarnya.
Ia menegaskan DPR tidak ingin mempublikasikan dokumen yang masih dalam tahap pembahasan dan perapian. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah masyarakat mendapatkan informasi dari draf yang belum final.
Terlebih, sejumlah dokumen dengan isi berbeda telah beredar di ruang publik. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat masyarakat kesulitan membedakan antara draf resmi DPR dengan dokumen yang belum melalui proses pembahasan secara lengkap.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember
Di sisi lain, DPR telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan target tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Pimpinan DPR juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga tahap pengesahan.
DPR menyatakan tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Masyarakat dapat menyampaikan masukan terhadap substansi rancangan aturan tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Komitmen mengenai target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 tersebut sebelumnya disampaikan pimpinan DPR pada Kamis (27/8/2026).
Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan.
DPR kini masih harus menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan sebelum menghasilkan draf yang telah dirapikan dan siap menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login