Connect with us

Ekonomi

Menkeu Purbaya: Pemerintah Bayar Utang Kopdes Merah Putih yang Jatuh Tempo September 2026 dari Dana Desa

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan membayar kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jatuh tempo pada September 2026. Pembayaran akan bersumber dari pos Dana Desa.

Hal itu disampaikan Purbaya di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Kamis 3/9/2026.

Pembayaran bertahap sesuai audit

Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran untuk kewajiban terkait Kopdes Merah Putih. Namun pembayaran tidak dilakukan sekaligus untuk seluruh kewajiban karena masih ada proses audit dan verifikasi yang berjalan.

“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp240 triliun),” kata Purbaya.

Ia menjelaskan pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan progres pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih. Pemerintah terlebih dahulu akan membayar bagian proyek yang prosesnya sudah selesai dan diaudit.

“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” ungkap Purbaya.

BACA JUGA  BPS: 21 Provinsi Catat Penurunan IPH pada Awal Agustus 2026

Bukan pengampunan utang

Purbaya membantah skema tersebut merupakan bentuk pengampunan. Menurutnya, pemerintah memilih membayar bagian yang telah selesai agar kewajiban yang jatuh tempo tidak terhambat.

“Bukan. Ini kan mereka masih berproses. Kalau saya tunggu sampai selesai, wah keburu nggak bayar kan. Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan,” tuturnya.

Dalam mekanisme tersebut, pihak Himbara akan dilibatkan dalam proses penandatanganan. Purbaya menyebut ada kemungkinan pihak koperasi dan Agrinas juga terkait dalam komitmen tersebut.

Besaran pembayaran tergantung progres

Purbaya belum menyebut nilai pasti pembayaran yang akan dikeluarkan pada September. Besaran dana akan bergantung pada kebutuhan dan progres pembangunan Kopdes Merah Putih.

BACA JUGA  Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Pungutan

“Yang kita pastikan. Tergantung dia mintanya berapa,” kata Purbaya.

Ia juga memastikan pembayaran kewajiban itu tidak akan menambah tekanan terhadap defisit anggaran. Kebutuhan pembayaran sudah diperhitungkan dalam pos Dana Desa.

“Enggak ada (dampaknya) kan sudah kita hitung. Itu kan dimasukin di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada jadi nggak berpengaruh ke defisit,” ujar dia.

Agrinas sudah operasikan 1.068 Kopdes

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menjelaskan pihaknya menjalankan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana Kopdes Merah Putih sesuai Perjanjian Kerja Sama dengan Menteri Koperasi.

“Sesuai PKS dengan Menteri Koperasi, kami sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih. Sudah operasi 1068. Untuk manager belum,” ungkap Joao.

BACA JUGA  OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi 1 Januari 2027

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Agrinas Pangan akan menghadapi jatuh tempo pembayaran angsuran pertama pinjaman kepada Himbara pada September 2026.

Agrinas Pangan mendapat pembiayaan senilai Rp240 triliun dari Himbara untuk pendanaan Kopdes Merah Putih. Angsuran pinjaman disebut mencapai Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.

Pembayaran kewajiban tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil verifikasi menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk menyalurkan dana angsuran kepada Himbara.

“Oleh karena itu segala persyaratan verifikasi dan validasi nanti setelah validasi verifikasi disampaikan dengan BPKP, baru bisa dibayar oleh Menteri Keuangan, baru Menteri Keuangan nanti transfer ke Himbara,” jelas Zulhas.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending