Connect with us

Kriminal

Hadiri Pesta Ulang Tahun, Wanita di Makassar Diamankan Terkait Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR —Seorang wanita berinisial ALF (34) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Polresta Gowa. ALF diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan 21 unit mobil rental dengan total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.

ALF diamankan polisi saat menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (12/9/2026) malam.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang sebelumnya diterima Polresta Gowa.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil rental,” kata Abel kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Berawal dari Sewa Mobil untuk Kebutuhan Usaha

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga ALF menyewa kendaraan milik sejumlah korban dengan alasan untuk menunjang kebutuhan usaha.

Namun, kendaraan yang telah disewa tersebut diduga kemudian digadaikan kepada pihak lain. Dalam proses penggadaian, ALF diduga menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang diduga palsu.

“Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu,” ujar Abel.

Polisi kini masih mendalami proses pengadaan dokumen tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian penggadaian kendaraan.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Diduga Berkaitan dengan Proyek MBG

Menurut polisi, ALF mulai menyewa kendaraan sejak Juni 2025. Mobil-mobil tersebut disebut digunakan untuk menunjang proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelolanya.

Lokasi kegiatan tersebut disebut berada di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, serta Kelurahan Barombong, Makassar.

Dalam perkembangannya, ALF diduga membutuhkan tambahan modal. Polisi menduga kebutuhan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan kendaraan yang disewa dari korban digadaikan kepada pihak lain.

Rencana penggadaian kendaraan tersebut disebut mendapat dukungan dari suaminya saat itu.

ALF kemudian diduga meminta bantuan seorang rekannya berinisial H untuk memperoleh dokumen kendaraan yang akan digunakan sebagai kelengkapan penggadaian.

BPKB dan STNK tersebut diduga palsu. Dokumen itu disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk setiap pasangan BPKB dan STNK.

Melibatkan Sejumlah Pihak

Dalam prosesnya, ALF juga diduga menghubungi rekannya berinisial E. Rekan tersebut kemudian memperkenalkan ALF dengan seorang pria berinisial I di Kabupaten Bantaeng.

I disebut menjadi pihak yang menerima kendaraan untuk kemudian digadaikan kepada pihak lain.

Polisi menduga penggadaian kendaraan mulai dilakukan pada Desember 2025. Pada tahap awal, satu unit mobil diduga digadaikan di Kabupaten Bantaeng melalui I.

Jumlah kendaraan yang diduga digadaikan kemudian terus bertambah hingga mencapai 21 unit pada April 2026.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Amankan Wanita Diduga Curi Ponsel di Ujung Tanah Makassar

“Awalnya satu unit mobil digadaikan di Bantaeng melalui Irwan. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 21 unit,” terang Abel.

21 Mobil Berbagai Jenis

Puluhan kendaraan yang masuk dalam perkara tersebut terdiri dari beberapa jenis mobil, yakni Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza.

Nilai sewa masing-masing kendaraan disebut bervariasi antara Rp13 juta hingga Rp21 juta per bulan.

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai sewa 21 kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.

Besarnya nilai transaksi tersebut membuat kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.

Polisi masih berupaya menelusuri keberadaan seluruh kendaraan yang diduga telah digadaikan tersebut.

Sempat Bayar Uang Sewa Rp136 Juta

Sebelum kasus tersebut dilaporkan, ALF disebut masih sempat membayarkan uang sewa kepada korban.

Pembayaran sekitar Rp136 juta dilakukan melalui transfer pada Mei 2026.

Namun setelah pembayaran tersebut, ALF diduga tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran rental. Sejumlah kendaraan yang telah disewa juga disebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Para korban kemudian mengalami kerugian setelah mengetahui kendaraan yang mereka sewakan diduga telah digadaikan kepada pihak lain.

Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Diamankan Saat Pesta Ulang Tahun

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ALF sekaligus menelusuri kendaraan yang diduga telah digadaikan.

BACA JUGA  Ayah Diduga Mutilasi Putri Kandungnya yang Berkebutuhan Khusus, Polisi Bongkar Sandiwara Penculikan

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada keberadaan ALF di wilayah Makassar.

Polisi kemudian mengamankan ALF saat menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel di kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Jumat malam.

Penangkapan dilakukan oleh URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa.

ALF selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Polisi Telusuri 21 Mobil dan Pihak Lain

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Salah satu fokus utama polisi adalah menelusuri keberadaan 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan BPKB dan STNK palsu dalam proses penggadaian kendaraan.

Selain itu, polisi masih memeriksa peran sejumlah pihak yang disebut dalam rangkaian perkara, termasuk H, E, dan I.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

ALF bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara selanjutnya menjalani proses hukum di Polresta Gowa.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk memastikan keberadaan seluruh kendaraan serta menghitung secara pasti nilai kerugian para korban.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. ALF masih berstatus sebagai terduga pelaku dan seluruh dugaan keterlibatannya akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending